Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2025/PN Tka Abdul Muhtalib 1.HJ. Suriyanti Dg. Ratang
2.Hj. Patimasang Dg. Tino
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2025/PN Tka
Tanggal Surat Kamis, 23 Jan. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Abdul Muhtalib
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IRWAN NUR RIDWANAbdul Muhtalib
Tergugat
NoNama
1HJ. Suriyanti Dg. Ratang
2Hj. Patimasang Dg. Tino
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 306.250.000,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatanĀ  Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Surat Perjanjian Hutang Piutang antara Penggugat dan Tergugat I bersama Tergugat II tertanggal 20 Februari 2023 adalah Sah dan Mengikat;

3. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji);

4. Menghukum Tergugat IĀ  dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayarkan kewajibannya kepada Penggugat sebesar Rp. 306.250.000,- (tiga ratus enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) secara tunai;

5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar Kerugian Immateriil Penggugat sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);

6. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas objek jaminan Tergugat I dan Tergugat II berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 00569 atas nama Abdul Aziz Manakku (suami Tergugat II) dan bangunan Ruko yang terdapat diatasnya yang terletak di desa/kelurahan Kalabbirang, Kab. Takalar dengan luas 565 M2 (lima ratus enam puluh lima meter persegi);

7. Menyatakan putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum keberatan (uitvoerbaar bij voorraad).

8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Atau Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak