Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
43/Pdt.G/2023/PN Tka 1.TUAN HASAN
2.NURAENI
3.SAIYED ALI
4.SYARIFAH MUSDALIFA
5.SYARIFAH HUSNI
1.SIANG
2.SARFIAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 43/Pdt.G/2023/PN Tka
Tanggal Surat Kamis, 23 Nov. 2023
Nomor Surat 43/Pdt.G/2023/PN Tka
Penggugat
NoNama
1TUAN HASAN
2NURAENI
3SAIYED ALI
4SYARIFAH MUSDALIFA
5SYARIFAH HUSNI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SIANG
2SARFIAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA DESA LAKATONG
2KEPALA DUSUN CIKOANG
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya; ---------------------------------------------------------------------------------------------
  2. Menyatakan bahwa Tanah Objek Sengketa seluas ± 193 m2 yang terletak dahulu di Dusun Cikoang sekarang di Dusun Cikoang Balanda, Desa. Lakatong, Kec. Mangarabombang, Kab. Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan dengan batas-batas: -----------
  • Sebelah Utara      :         Tanah Milik Almarhum Tuan Yusuf yang tercatat dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 01097/Desa. Lakatong, Kec. Mangarabombang, Kab. Takalar Provinsi Sulawesi Selatan, tertanggal 1 Desember 2008, Surat Ukur Nomor 00895/Lakatong/2008, tanggal 25 November 2008, Luas 1149 m2 atas nama Tuan Yusuf (PENGGUGAT II – PENGGUGAT V); ------------------------------------------------
  • Sebelah Timur     :         Tanah Milik Almarhum Tuan Yusuf yang tercatat dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 01097/Desa. Lakatong, Kec. Mangarabombang, Kab. Takalar Provinsi Sulawesi Selatan, tertanggal 1 Desember 2008, Surat Ukur Nomor 00895/Lakatong/2008, tanggal 25 November 2008, Luas 1149 m2 atas nama Tuan Yusuf (PENGGUGAT II – PENGGUGAT V); ------------------------------------------------
  • Sebelah Selatan      :         Tanah Milik Jaima; ------------------------------------------------
  • Sebelah Barat         :         Jalan Desa; ----------------------------------------------------------

Adalah sah milik PARA PENGGUGAT. ----------------------------------------------------------

  1. Menyatakan perbuatan PARA TERGUGAT yang bersekongkol membuat Surat Pernyataan tertanggal 25 Mei 2022 dan/atau Surat-surat lain dengan maksud memiliki Objek Sengketa adalah tindakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad); ------
  2. Menyatakan perbuatan PARA TURUT TERGUGAT yang turut serta melegalkan kebohongan TERGUGAT II adalah tindakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad); --------------------------------------------------------------------------------
  3. Menghukum PARA TERGUGAT keluar dan mengosongkan Objek Sengketa serta menyerahkannya kepada PARA PENGGUGAT tanpa syarat dan beban dalam bentuk apapun; -------------------------------------------------------------------------------------------------
  4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap Objek Sengketa sebagaimana dimaksud; ------------------------------------------------------------------
  5. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara A Quo. -------------------

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) --------------------------------------------------------------------------------------------------------

Demikian gugatan ini diajukan, atas perhatiannya Kami ucapkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak