Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.G/2024/PN Tka 1.HATIKA DG.RANNU
2.SASO DG.TIKA
3.JUMALIA DG.MAWARA
4.MUHAMMAD NASIR DG.NOMBONG
5.ROSMINA DG. TONJI
6.NASRUDDIN DG. NANRING
7.Hatibu Dg. Tiro
8.GERENG DG. NABA
4.MANAI DG. SIJA
5.MO'MI
6.HJ.FATIMAH DG. SANGA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 26/Pdt.G/2024/PN Tka
Tanggal Surat Senin, 23 Sep. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1HATIKA DG.RANNU
2SASO DG.TIKA
3JUMALIA DG.MAWARA
4MUHAMMAD NASIR DG.NOMBONG
5ROSMINA DG. TONJI
6NASRUDDIN DG. NANRING
7Hatibu Dg. Tiro
8GERENG DG. NABA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ABDUL RAHMAN DALLE, SH.HATIKA DG.RANNU
2ABDUL RAHMAN DALLE, SH.SASO DG.TIKA
3ABDUL RAHMAN DALLE, SH.JUMALIA DG.MAWARA
4ABDUL RAHMAN DALLE, SH.MUHAMMAD NASIR DG.NOMBONG
5ABDUL RAHMAN DALLE, SH.ROSMINA DG. TONJI
6ABDUL RAHMAN DALLE, SH.NASRUDDIN DG. NANRING
7ABDUL RAHMAN DALLE, SH.Hatibu Dg. Tiro
8ABDUL RAHMAN DALLE, SH.GERENG DG. NABA
Tergugat
NoNama
1MANAI DG. SIJA
2MO'MI
3HJ.FATIMAH DG. SANGA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Amiruddin Zulfikar, SHMANAI DG. SIJA
2Amiruddin Zulfikar, SHMO'MI
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Sampara Bin Subu (Bapak Penggugat I dan Kakek Penggugat II, III, IV, V, VI, VII dan VIII) pemilik sah sebagian tanah persil No. 54, kohir No. 754 C1, yaitu tanah objek sengketa seluas  + 785 m2 (lebih kurang tujuh ratus delapan puluh lima meter persegi)  atas nama Sampara Bin Subu  terletak di Dusun Jonggo Batu, Desa Aeng Batu-Batu, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar dengan batas-batas:

Sebelah Utara     :   Rumah Jaharuddin Dg.Bella, Rappung Dg.Rala dan Asmawati Dg.Talanna

Sebelah Timur     :   Jalanan;

Sebelah Selatan  :   Tanah Dg.Rani dan Cici Dg.Lulung.

Sebelah Barat      :   Tanah Arham dan Syahrir (ex.tanah timbul);

 

  1. Menyatakan penguasaan tanah obyek sengketa milik sah Sampara Bin Subu (Bapak Penggugat I dan Kakek Penggugat II, III, IV, V, VI, VII dan VIII) tersebut oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III,  adalah perbuatan melawan hukum;

 

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas tanah objek sengketa tersebut;
  2. Menyatakan bahwa segala surat-surat maupun keadaan baru yang ditimbulkan oleh Para Tergugat atas tanah objek sengketa adalah tidak sah dan batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak memiliki kekuatan mengikat;

 

  1. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk segera mengosongkan dan menyerahkan kepada Para Penggugat tanpa syarat apapun, tanah objek sengketa seluas  + 785 m2 (lebih kurang tujuh ratus delapan puluh lima meter persegi)  atas nama Sampara Bin Subu,  terletak di Dusun Jonggo Batu, Desa Aeng Batu-Batu, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar dengan batas-batas:

Sebelah Utara     :   Rumah Jaharuddin Dg.Bella, Rappung Dg.Rala dan Asmawati Dg.Talanna

Sebelah Timur     :   Jalanan;

Sebelah Selatan  :   Tanah Dg.Rani dan Cici Dg.Lulung.

Sebelah Barat      :   Tanah Arham dan Syahrir (ex.tanah timbul);

 

  1. Menghukum kepada Para Tergugat untuk secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp.  1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari apabila Para Tergugat lalai dalam melaksanakan isi putusan ini, sejak perkara ini berkekuatan hukum tetap;

 

  1. Menghukum kepada Para Tergugat untuk secara tanggung renteng membayar biaya perkara.          

 

Atau kalau Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;

 

Demikian gugatan ini, atas perkenan Majelis Hakim Yang Mulia, diucapkan terima kasih,

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak