Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
39/Pdt.P/2026/PN Tka Ida Dg Jime Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 39/Pdt.P/2026/PN Tka
Tanggal Surat Senin, 06 Jul. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ida Dg Jime
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
  2. Menetapkan bahwa nama IDA DG JIME adalah  satu orang yang sama dengan Nama DURIATI.
  3. Memerintahkan kepada Pemohon  untuk melapor kepada kantor kependudukan dan ca tatan sipil Kabupaten Takalar paling lambat 30 ( tiga puluh ) hari,sejak diterimanya salinan putusan ini.
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak