Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa perbuatan Para Tergugat yang menguasai dan/atau mempertahankan penguasaan atas tanah sengketa adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan sah dan berharga bukti rincik tahun 1974 dan pembayaran ipeda tahun 1976–1982 sebagai alas hak yang sah atas tanah sengketa;
- Menyatakan Penggugat sebagai pemilik sah dan berhak atas sebidang tanah sengketa seluas sekitar 4.407 m?2; yang terletak di Dusun Paddinging I Desa Paddinging Kecamatan Sanrobone Kabupaten Takalar, dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : Jalan Perkampungan.
- Sebelah Selatan : Jumpa’ Daeng Mangka.
- Sebelah Timur : Tallasa.
- Sebelah Barat : Jalan Perkampungan.
- Menyatakan ruislag atau tukar guling yang dilakukan oleh Kepala Desa (Turut Tergugat I) antara tanah milik MAHAMING DAENG JAWA dengan tanah sengketa milik Penggugat adalah tidak sah, batal demi hukum, dan tidak mempunyai kekuatan mengikat;
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 20.03.01.06.1.00090 atas nama BACHTYAR ADJANG (yang kini dikuasai oleh Tergugat I s/d IV) dan Sertifikat Hak Milik Nomor 20.03.01.06.1.00089 atas nama almarhum MAHAMING DAENG JAWA cacat hukum dan batal demi hukum;
- Menghukum Turut Tergugat II (BPN Kabupaten Takalar) untuk mencabut Sertifikat Hak Milik Nomor 20.03.01.06.1.00090 atas nama BACHTYAR ADJANG dan Sertifikat Hak Milik Nomor 20.03.01.06.1.00089 atas nama MAHAMING DAENG JAWA , serta menghapus data pendaftaran tanah tersebut dari buku tanah dan daftar umum;
- Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa syarat;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp135.000.000,- (Seratus Tiga Puluh Lima Juta Rupiah) kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian immateriil sebesar Rp100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) atau setidak-tidaknya Rp1,- (Satu Rupiah) kepada Penggugat;
- Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan taat terhadap putusan perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |