Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2024/PN Tka 1.ABD. RAHIM JALLING Bin MATTAYANG
2.MUH. YUSUF Bin MATTAYANG
1.Dg. SANGA
2.HASANUDDIN Dg. NGABE
3.TULI Dg. NGALLE
4.Dg. BETA
5.SAMSUDDIN Dg. MAI
6.Dg. BUNGA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2024/PN Tka
Tanggal Surat Kamis, 11 Jan. 2024
Nomor Surat 4/Pdt.G/2024/PN Tka
Penggugat
NoNama
1ABD. RAHIM JALLING Bin MATTAYANG
2MUH. YUSUF Bin MATTAYANG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BUNIAMIN, SH.ABD. RAHIM JALLING Bin MATTAYANG
2BUNIAMIN, SH.MUH. YUSUF Bin MATTAYANG
Tergugat
NoNama
1Dg. SANGA
2HASANUDDIN Dg. NGABE
3TULI Dg. NGALLE
4Dg. BETA
5SAMSUDDIN Dg. MAI
6Dg. BUNGA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1ISMAIL Dg. RELLA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan  Para Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan secara hukum bahwa Para Penggugat memiliki tanah darat/Tanah Adat berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Pajak Bumi dan Bangunan (IPEDA), tanggal 17 Juni Tahun 1986, sesuai Kohir Nomor: 05/398CIA/A terdaftar atas nama MATTAYANG B. TAWE, dengan luas kurang lebih 4.000 M2 (kurang lebih empat ribu meter persegi), terletak dahulu di Kampung Ciniayo, Kelurahan BT. Kadatto (Bonto Kadatto) Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Kabupaten Takalar, sekarang terletak di Lingkungan Ciniayo, Kelurahan Canrego, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan adalah milik para Penggugat, batas- batas adalah :
    • Utara       : Tanah Asri Dg. Mangung;
    • Timur      :  Tanah Barakati Bin Mandara/Dg. Sompa (Dg. Ropu);
    • Selatan    : Jalan Tanah-Tanah;
    • Barat        : Jalan Tanah-Tanah/Tanah Asri Dg. Mangung;

 

  1. Menyatakan Tanah/bangunan sengketa ke- 1 (Satu) yang di tempati oleh Tergugat I (Dg. SANGA), dengan luas 1.300 M2 (seribu tiga ratus meter persegi) adalah merupakan tanah milik Penggugat, dengan batas-batas :
    • Sebelah Utara            : Tanah Mattayang (Para Penggugat);
    • Sebelah Timur           : Tanah Nuraeni Dg. Kanang;
    • Sebelah Selatan         : Jalan Tanah-Tanah;
    • Sebelah Barat             : Jalan Tanah-Tanah;

 

  1. Menyatakan Tanah/bangunan sengketa ke- 2 (Dua) yaitu tanah yang di tempati oleh Tergugat II (HASANUDDIN Dg. NGABE), dengan luas kurang lebih 450 M2 (kurang lebih empat ratus lima puluh meter persegi) adalah merupakan tanah milik Para Penggugat, dengan batas-batas :
    • Sebelah Utara           : Tanah Kosong Mattayang (dikuasai oleh Tergugat II (Hasanuddin Dg. Ngabe);
    • Sebalah Timur          : Tanah Tanah Barakati Bin Mandara/Dg. Sompa (Dg. Ropu);
    • Sebelah Selatan        : Tanah Zainuddin Dg. Lau;
    • Sebelah Barat            : Jalanan Tanah-Tanah;

 

  1. Menyatakan Tanah/bangunan sengketa ke- 3 (Tiga) yaitu tanah yang di tempati oleh Tergugat III (TULI Dg. NGALLE), dengan luas Kurang lebih 708 M2 (kurang lebih tujuh ratus delapan meter persegi) adalah merupakan milik Para Penggugat, dengan batas-batas :
    • Sebelah Utara           : Tanah Mattayang yang di tempati oleh Dg. Beta (Tergugat IV);
    • Sebalah Timur          : Tanah Tanah Barakati Bin Mandara/Dg. Sompa (Dg. Ropu);
    • Sebelah Selatan        : Tanah Mattayang yang di tempati Hasanuddin Dg. Ngabe (Tergugat II);
    • Sebelah Barat            : Jalanan Tanah-Tanah;

 

  1. Menyatakan Tanah/bangunan sengketa ke- 4 (Empat) yaitu tanah yang di tempati oleh Tergugat IV (Dg. BETA), dengan luas Kurang Lebih 84 M2 (kurang lebih delapan puluh empat meter persegi) adalah merupakan milik Para Penggugat, dengan batas-batas :
    • Sebelah Utara           : Tanah Mattayang yang di tempati Samsuddin Dg. Mai (Tergugat V);
    • Sebalah Timur          : Tanah Tanah Barakati Bin Mandara/Dg. Sompa (Dg. Ropu);
    • Sebelah Selatan        : Tanah Mattayang yang di tempati Tuli Dg. Ngalle (Tergugat III);
    • Sebelah Barat            : Jalan Tanah-tanah/Tanah Asri Dg. Mangung;

 

  1. Menyatakan Tanah/bangunan sengketa ke- 5 (Lima) yaitu tanah yang di tempati oleh Tergugat V (SAMSUDDIN Dg. MAI), dengan luas Kurang Lebih 84 M2 (kurang lebih delapan puluh empat meter persegi) adalah merupakan tanah milik Para Penggugat, dengan batas-batas:
    • Sebelah Utara           : Tanah Mattayang yang di tempati oleh Dg. BUNGA (Tergugat VI);
    • Sebalah Timur          : Tanah Tanah Barakati Bin Mandara/Dg. Sompa (Dg. Ropu);
    • Sebelah Selatan        : Tanah Mattayang yang di tempati Dg. Beta (Tergugat IV);
    • Sebelah Barat            : Jalanan Tanah-Tanah / Tanah Asri Dg. Mangung;

 

  1. Menyatakan Tanah/bangunan sengketa ke- VI (Enam) yaitu tanah yang di tempati oleh Tergugat VI (Dg. BUNGA), dengan luas Kurang Lebih 84 M2 (kurang lebih delapan puluh empat meter persegi) adalah merupakan tanah milik Para Penggugat, dengan batas-batas:
    • Sebelah Utara  : Jalanan Tanah-Tanah/Tanah Asri Dg. Mangung;
    • Sebalah Timur          : Tanah Tanah Barakati Bin Mandara/Dg. Sompa (Dg. Ropu);
    • Sebelah Selatan        : Tanah Mattayang yang di tempati Samsuddin Dg. Mai (Tergugat V);
    • Sebelah Barat            : Tanah Asri Dg. Mangung;
  2. Menyatakan tindakan/perbuatan Tergugat I, II, III, IV, V, VI dan Turut Tergugat, telah melakukan perbuatan melawan hukum/melanggar hak Para Penggugat;
  3. Menyatakan segala perbuatan dengan menerbitkan alas hak di atas obyek     sengketa, baik atas nama Tergugat I, II, III, IV, V, VI dan Turut Tergugat maupun atas nama Pihak Ketiga, jika sekiranya ada adalah perbuatan melawan hukum dan karenanya tidak sah setidaknya dinyatakan tidak mengikat;
  4. Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V, VI dan Turut Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak darinya untuk mengosongkan serta membongkar bangunannya diatas obyek  tanah sengketa tanpa syarat dan menyerahkan kepada Para Penggugat sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan apabila diperlukan dengan bantuan aparat Negara;
  5. Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V, VI dan Turut Tergugat untuk membayar uang ganti rugi kepada Para Penggugat sebagaimana dapat di perinci sebagai berikut :

 

  •   Kerugian Materil :
  • Apabila obyek tanah sengketa ke- 1 (satu) milik Para Penggugat yang ditempati Tergugat I (Dg. SANGA) di sewakan kepada orang lain dapat di taksir dengan uang sewa sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) per tahun di kalikan selama 21 Tahun yang di hitung dari Tahun 2003 sampai dengan Tahun 2024 adalah sebesar Rp.105.000.000,- (seratus lima Juta rupiah) maka Tergugat I di tuntut untuk membayar ganti rugi kepada Para Penggugat I senilai tersebut;
  • Apabila obyek tanah sengketa ke- 2 (Dua) milik Para Penggugat  yang di tempati oleh Tergugat II (HASANUDDIN Dg. NGABE) di sewakan kepada orang lain dapat di taksir dengan uang sewa sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) per tahun di kalikan selama 21 Tahun yang di perkirakan di hitung dari Tahun 2003 sampai dengan Tahun 2024 adalah sebesar Rp. 105.000.000,- (seratus lima Juta rupiah), maka Tergugat II di tuntut ganti rugi kepada Penggugat I senilai tersebut;
  • Apabila obyek sengketa ke- 3 (Tiga milik Para Penggugat yang di tempati oleh Tergugat III (TULI Dg. NGALLE) di sewakan kepada orang lain maka dapat di taksir dengan uang sewa sebesar                 Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) per tahun di kalikan selama 14 Tahun yang di hitung dari 2010 sampai dengan Tahun 2024 adalah sebesar Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta Rupiah), maka Tergugat III di tuntut untuk membayar ganti rugi kepada Para Penggugat senilai tersebut;
  • Apabila obyek sengketa ke- 4 (Empat) tanah milik Para Penggugat yang di tempati oleh Tergugat IV (Dg. BETA) di sewakan kepada orang lain maka dapat di taksir dengan uang sewa sebesar                  Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) per tahun di kalikan selama 14 Tahun yang di hitung dari 2010 sampai dengan Tahun 2024 adalah sebesar Rp. Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta Rupiah), maka Tergugat IV di tuntut untuk membayar ganti rugi kepada Para Penggugat senilai tersebut;
  • Apabila obyek sengketa ke- 5 (Lima) tanah milik Para Penggugat yang di tempati oleh Tergugat V (SAMSUDDIN Dg. MAI) di sewakan kepada orang lain maka dapat di taksir dengan uang sewa sebesar                  Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) per tahun di kalikan selama 14 Tahun yang di hitung dari 2010 sampai dengan Tahun 2024 adalah sebesar Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta Rupiah), maka Tergugat V di tuntut untuk membayar ganti rugi kepada Para Penggugat senilai tersebut;
  • Apabila obyek sengketa ke- 6 (Enam) tanah milik Para Penggugat yang di tempati oleh Tergugat VI (Dg. BUNGA) di sewakan kepada orang lain maka dapat di taksir dengan uang sewa sebesar                  Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) per tahun di kalikan selama 14 Tahun yang di hitung dari 2010 sampai dengan Tahun 2024 adalah sebesar Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta Rupiah), maka Tergugat VI di tuntut untuk membayar ganti rugi kepada Para Penggugat senilai tersebut;

 

  •   Kerugian Immateril : Para Penggugat merasa terganggu baik pikiran maupun perasaan dalam menjalankan aktifitas sehari-sehari akibat kehilangan hak yang tak ternilai yang di akibatkan oleh perbuatan Tergugat I, II III, IV, V, Tergugat VI dan Turut Tergugat sehingga di perintahkan kepada Para Tergugat maupun Turut Tergugat untuk membayar Kerugian Immateril secara tanggung renteng kepada Para Penggugat  yang di perkirakan mencapai Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) atau setidak-tidaknya jumlah lain yang di anggap adil oleh Pengadilan (ex aquo et bono).

 

Namun, apabila Yang Mulia, Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).  

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak