Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
7/Pid.C/2020/PN Tka ISWAN ARIFUDDIN 1.LATIF DG. SIALA BIN AMIR DG. GASSING
2.ASRIANTO DG. TOJENG BIN AMIR DG. GASSING
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Penghinaan
Nomor Perkara 7/Pid.C/2020/PN Tka
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 15 Sep. 2020
Nomor Surat Pelimpahan BP/03/VIII/2020/Sek Marbo
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ISWAN ARIFUDDIN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LATIF DG. SIALA BIN AMIR DG. GASSING[Penahanan]
2ASRIANTO DG. TOJENG BIN AMIR DG. GASSING[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa dia LATIF DG. SIALA Bin AMIR DG. GASSING dan ASRIANTO DG TOJENG Bin AMIR DG GASSING pada hari Jumat Tanggal 07 Agustus 2020 sekira pukul 21.00 Wita di Dusun Lamangkia Desa Topejawa Kecamatan Mangarabombang Kabupaten Takalar, telah terjadi dugaan Perkara Penghinaan yang dilakukan oleh Lel. LATIF DG. SIALA Bin AMIR DG. GASSING dan ASRIANTO DG TOJENG Bin AMIR DG GASSING terhadap Korban Per. SAMSIAH DG SAKKING dengan cara Lk LATIF DG. SIALA Bin AMIR DG. GASSING melakukan penghinaan terhadap diri SAMSIAH DG SAKKING dengan melontarkan kata-kata dalam bahasa Makassar Yaitu “KOMAEKO ANAKSUNDALA,NAUNGKO MAE” artinya “dimana kamu anak haram”,sebanyak 3 Kali sedangkan Lk. ASRIANTO DG TOJENG Bin AMIR DG GASSING melakukan penghinaan terhadap diri SAMSIAH DG SAKKING dengan melontarkan kata-kata dalam bahasa Makassar Yaitu “INAI AMMANGEIKO ANAKSUNDALA,KABBULAMMA” artinya siapa yang datangi kamu anak haram” sebanyak 3 kali dimana Penghinaan tersebut dilakukan Secara Lisan dan keadaan cuaca penerangan pada waktu itu dalam keadaan terang karena disinari lampu yang ada diteras rumah korban dan tempat dimana Lel. LATIF DG. SIALA Bin AMIR DG. GASSING dan ASRIANTO DG TOJENG Bin AMIR DG GASSING melakukan penghinaan terhadap diri SAMSIAH DG SAKKING adalah merupakan tempat umum dan dapat dilihat oleh orang banyak / khalayak ramai karena terjadi diperkampungan Dusun Lamangkia desa Topejawa, Kecamatan Managrabombang, Kabupaten Takalar

 

Berdasarkan Analisa Kasus tersebut diatas serta keterangan Saksi-Saksi dan Keterangan Terlapor, maka terhadap LATIF DG. SIALA Bin AMIR DG. GASSING dan ASRIANTO DG TOJENG Bin AMIR DG GASSING cukup bukti telah melakukan Penghinaan terhadap Per.SAMSIAH DG SAKKING dengan cara Lk. LATIF DG. SIALA Bin AMIR DG. GASSING melakukan penghinaan terhadap Per.SAMSIAH DG SAKKING dengan melontarkan kata-kata dalam bahasa Makassar Yaitu “KOMAEKO ANAK SUNDALA,NAUNGKO MAE” artinya “dimana kamu anak haram”,sebanyak 3 Kali sedangkan Lk ASRIANTO DG TOJENG Bin AMIR DG GASSING melakukan penghinaan terhadap Per.SAMSIAH DG SAKKING dengan melontarkan kata-kata dalam bahasa Makassar Yaitu “INAI AMMANGEIKO ANAKSUNDALA,KABBULAMMA” artinya siapa yang datangi kamu anak haram” sebanyak 3 kali, maka terhadap LATIF DG. SIALA Bin AMIR DG. GASSING dan ASRIANTO DG TOJENG Bin AMIR DG GASSING dapat disangka melakukan Penghinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 315  KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya