Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
66/Pid.B/2024/PN Tka Muhammad Cakra Alam Pratama Razzad, S.H., M.H 1.RAHIM Bin TAJANG DG. NAI
2.JUSMAN Bin DG. NGEPPE
3.DG. NGOYO Bin DG MALENG
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 66/Pid.B/2024/PN Tka
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-70/P.4.32/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Cakra Alam Pratama Razzad, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHIM Bin TAJANG DG. NAI[Penahanan]
2JUSMAN Bin DG. NGEPPE[Penahanan]
3DG. NGOYO Bin DG MALENG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa ia terdakwa RAHIM Bin TAJANG Dg NAI (terdakwa I) bersama-sama dengan terdakwa JUSMAN Bin Dg NGEPPE (terdakwa II) dan terdakwa Dg NGOYO Bin Dg MALENG (terdakwa III), lelaki Dg NGAGO (DPO), lelaki Dg NABA (DPO) dalam beberapa kesempatan yang berbeda telah melakukan beberapa perbuatan yang masing-masing ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut yakni pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi diawal bulan Februari 2024 sekira jam 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Dusun Pa’bulaengang Desa Pa’rappunganta Kec. Polongbangkeng Utara Kab. Takalar tepatnya di Gudang Penyimpanan Gula Pasir milik PT. Sinergi Gula Nusantara (Pabrik Gula Takalar) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak, yang dilakukan dua orang atau lebih secara bersekutu, dan yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah jabatan palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

- Bahwa pada awal bulan Februari 2024 jam 20.00 Wita saat terdakwa RAHIM Dg TAJANG Dg NAI (terdakwa I) dan terdakwa Dg NGOYO Bin Dg MALENG (terdakwa III) bertemu dengan lelaki Dg NGAGO (DPO) lalu lelaki Dg NGAGO mengajak terdakwa I dan terdakwa III untuk mengambil gula pasir milik PG Takalar kemudian terdakwa I, terdakwa III dan lelaki Dg NGAGO masing-masing mengendarai sepeda motor pergi menuju sisi utara PG Takalar;

- Bahwa sesampainya terdakwa I, terdakwa III dan lelaki Dg NGAGO di pagar utara PG Takalar kemudian terdakwa I, terdakwa III dan lelaki Dg NGAGO memanjat tembok pagar sebelah utara tersebut lalu menuju gudang penyimpanan gula pasir milik PG Takalar kemudian lelaki Dg NGAGO membuka atau melepas daun jendela/ventilasi bagian sebelah kanan dengan cara mendorong masuk kayu penyangga jendela/ventilasi tersebut sehingga jendela/ventilasi gudang penyimpanan dapat terbuka lalu lelaki Dg NGAGO masuk ke dalam gudang penyimpanan gula melalui jendela/ventilasi tersebut kemudian mengeluarkan gula pasir sebanyak 6 karung/zak melalui jendela/ventilasi tempat lelaki Dg NGAGO masuk kemudian terdakwa I dan terdakwa III bersama-sama membawa gula pasir ke arah utara pagar PG Takalar kemudian mengeluarkan gula pasir tersebut dengan cara memanjat pagar tembok lalu sesampainya gula pasir tersebut di luar tembok kemudian terdakwa I, terdakwa III dan lelaki Dg NGAGO masing-masing membonceng gula pasir untuk di jual ke saksi DIRWAN Dg NGEMBA Bin Dg RAJA di Mattoanging Desa Lassang Barat kemudian lelaki Dg NGAGO memberikan terdakwa I uang sebesar Rp.700.000,- dan terdakwa III uang sebesar Rp.1.300.000,-;

- Bahwa berselang satu minggu setelah itu lagi lelaki Dg NGAGO (DPO) mengajak kembali terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III dan lelaki Dg NABA (DPO) untuk mengambil gula pasir milik PG Takalar sehingga lelaki Dg NGAGO Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Halaman 3 dari 3 (DPO), terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III dan lelaki Dg NABA (DPO) pada jam 20.00 Wita pergi menuju pagar sebelah utara PG Takalar lalu lelaki Dg NGAGO, terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III dan lelaki Dg NABA memanjat pagar sebelah utara tersebut kemudian menuju gudang tempat penyimpanan gula pasir PG Takalar lalu lelaki Dg NGAGO membuka atau melepas daun jendela/ventilasi bagian sebelah kanan dengan cara lelaki Dg NGAGO mendorong masuk kayu penyangga jendela/ventilasi menggunakan tangannya sehingga jendela/ventilasi gudang penyimpanan gula pasir dapat terbuka sehingga lelaki Dg NGAGO dapat masuk ke dalam gudang penyimpanan gula pasir tersebut kemudian lelaki Dg NGAGO mengeluarkan gula pasir melalui jendela/ventilasi lalu terdakwa I bersama dengan terdakwa II, lelaki Dg NABA dan terdakwa III memanggul gula pasir tersebut menuju arah utara pagar PG Takalar kemudian terdakwa II pergi keluar pagar mengambil sepeda motor viar roda tiga lalu ketika terdakwa II datang, terdakwa I bersama lelaki Dg NABA keluar pagar menerima gula dari lelaki Dg NGAGO dan terdakwa II kemudian terdakwa I menaikkan gula pasir tersebut ke bak sepeda motor viar roda tiga sebanyak 18 karung/zak lalu lelaki Dg NGAGO, terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III dan lelaki Dg NABA pergi menjualnya kepada saksi DIRWAN Dg NGEMBA Bin Dg RAJA dengan harga Rp.650.000,- /zak kemudian lelaki Dg NGAGO membagi hasil penjualan gula pasir yakni kepada terdakwa I dan terdakwa II sebesar Rp.1.800.000,-, dan kepada terdakwa III sebesar Rp.2.200.000,-;

- Bahwa pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024, saksi ACHMAD Bin MASSU bersama dengan saksi NURUL ISA TEGUH WAHONO dan saksi MUHAMMAD MAULANA YAYAN MUZAQI melakukan pengecekan stok gula pasir yang ada di gudang penyimpanan kemudian menemukan terdapat kekurangan pada Gudang A sebanyak 91 karung/zak sedangkan pada Gudang B sebanyak 5 karung/zak;

- Bahwa perbuatan para terdakwa bersama masuk ke Gudang Penyimpanan Gula Pasir milik Pabrik Gula Takalar mengambil gula pasir tidak memiliki izin dan tidak dikehendaki oleh saksi TRI RAHAYU NINGSIH selaku General Manager pada PT. Sinergi Gula Nusantara (Pabrik Gula Takalar);

- Bahwa perbuatan terdakwa berteman berteman mengakibatkan PT. Sinergi Gula Nusantara (Pabrik Gula Takalar) mengalami kerugian sebanyak 96 karung/zak gula pasir sehingga jumlah kerugian yang dialami oleh Pabrik Gula Takalar kurang lebih sebesar Rp.71.280.000,- (tujuh puluh satu juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekira jumlah tersebut;

- Bahwa uang tersebut terdakwa I gunakan untuk membeli handphone Oppo A3s warna merah hitam, terdakwa III belikan baju kemeja, rokok dan baik terdakwa I, II dan terdakwa III uang tersebut digunakan untuk belanja kebutuhan sehari-hari.

-------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHPidana Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya