- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menetapkan Objek Tanah berdasarkan Keterangan Objek Atas nama jarre bin kunnu” adalah Pewaris yang memiliki harta peninggalan berupa Objek Tanah darat /tanah sawah dengan buku penetapan huruf C nomor 731 C.I Luas 0,30 dan 0,16 are yang ada terletak di DUSUN bontomajannan kel bontolebang KEC galesong utara KAB TAKALAR provensi Sulawesi selatan
dengan batas batas sebagai berikut: tanah /sawah
- Sebelah Utara:dg taba
- Sebelah Timur: dg gassing
- Sebelah Selatan: dg sila
- Sebelah Barat: kr rala
Selanjutnya disebut sebagai Objek Perkara 1; tanah/sawah luas dahulu 30 are dan sisa Sekaran 15 are.
dengan batas batas sebagai berikut: tanah /darat
- Sebelah Utara:jalan
- Sebelah Timur: h.dg tompo
- Sebelah Selatan: raba ali
- Sebelah Barat: dg dola
Selanjutnya disebut sebagai Objek Perkara 2; tanah/sawah luas dahulu 16 are
Yang di maksud dan disebut sebagai Objek Perkara adalah Milik Penggugat dan para Ahli Waris Lainnya (sila bin jarre ,mangnga bin jarre, rabania dg rampu,jumasan bin jarre.) yang SAH Berdasarkan Undang-Undang Karena Objek tersebut merupakan Harta Warisan Dari Almarhum “jarre bin kunnu”;
- Menetapkan Kerugian sebesar :
- Bahwa atas Perbuatan Tergugat 1 lalu kemudian Penggugat mengalami Kerugian sebesar : Rp.225.000.000,- (DUA RATUS dua puluh lima juta rupiah) Atas harga Tanah tersebut dengan rincian harga Tanah di lokasi tersebut kurang lebih sebesar : Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah ) Per meter (Rp. 150.000,- X 1500 M2 = Rp 225.000.000,-);
- Bahwa atas Perbuatan Tergugat 2 lalu kemudian Penggugat mengalami Kerugian sebesar : Rp.240,000,000- (DUA RATUS empat puluh juta rupiah) Atas harga Tanah tersebut dengan rincian harga Tanah di lokasi tersebut kurang lebih sebesar : Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah ) Per meter (Rp. 150.000,- X 1600 M2 = Rp 240.000.000,-);
- Menghukum Tergugat Untuk memberikan ganti Kerugian Kepada Penggugat berupa Uang Sebesar: Rp 225.000.000 (dua ratus dua puluh lima juta rupiah )untuk tanah sawah Ditambahkan Rp 240.000.000,- (dua ratus empat puluh juta) untuk tanah darat dan atau mengembalikan Objek Tanah ‘’jarre bin kunnu” adalah Pewaris yang memiliki harta peninggalan berupa Objek Tanah darat /tanah sawah dengan buku penetapan huruf C nomor 731 C.I Luas 0,30 dan 0,16 are yang ada terletak di DUSUN bontomajannan kel bontolebang KEC galesong utara KAB TAKALAR provensi Sulawesi selatan
dengan batas batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara:dg taba
- Sebelah Timur: dg gassing
- Sebelah Selatan: dg sila
- Sebelah Barat: kr rala
Selanjutnya disebut sebagai Objek Perkara 1; tanah/sawah luas dahulu 30 are dan sisa Sekaran 15 are.
dengan batas batas sebagai berikut: tanah /darat
- Sebelah Utara:jalan
- Sebelah Timur: h.dg tompo
- Sebelah Selatan: raba ali
- Sebelah Barat: dg dola
Selanjutnya disebut sebagai Objek Perkara ; tanah/ luas dahulu 16 are
- Menyatakan SAH Sita Jaminan terhadap Objek Perkara tersebut;
- Menyatakan semua alat bukti surat yang diajukan oleh penggugat mengikat secara hukum atas objek sengketa;
- Menyatakan seluruh bukti-bukti hak yang ada di atas objek sengketa yang di ajukan berdasarkan Permohonan tergugat II atas nama sadariah (tergugat 2) yang di terbitkan oleh kantor badan pertanahan nasional kab takalar adalah tidak sah dan tidak mengikat terhadap objek sengketa .
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslagg) yang di letakkan oleh pengadilan negeri takalar atas objek sengketa dalam perkara a quo;
- Menghukum tergugat 1 dan tergugat 2 atau siapa saja yang mendapatkan hak-hak dari padanya untuk segera mengosongkan objek sengketa , selanjutnya menyerahkan kepada penggugat secara utuh sempurna ,dan tanpa syarat apapun juga;
- Menyatakan secara hukum perbuatan turut tergugat ( kepala kantor pertanahan Kab takalar ) yang telah menerbitkan sertifikat hak milik no.626 /kelurahan/desa bontolebang tanggal 7-agustus-2012 dengan surat ukur no 00269 tanggal 7 agustus 2012 seluas +1600 M2 (seribu enam ratus meter persegi) Tercatat atas nama sadariah adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan secara hukum sertifikat hak milik no 626 /kelurahan/desa bontolebang tanggal 7-agustus-2012 dengan surat ukur no 00269 tanggal 7 agustus 2012 seluas +1600 M2 (seribu enam ratus meter persegi) Tercatat atas nama sadariah tidak mengikat secara hukum terhadap obyek sengketa ;
- Menyatakan putusan ini dapat di jalankan terlebih dahulu (uitvoorbaar bij voorad) meskipun ada upaya hukum verzet , banding maupun kasasi;
- Menghukum tergugat I dan tergugat 2 untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada penggugat sebesar Rp.2000.000 ( dua jutah rupia) setiap hari bilamana lalai dalam menjalankan isi putusan ini terhitung sejak putusan dalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde);
- Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini kepada para tergugat;
Atau jika yang mulia majelis Hakim yang memeriksadan mengadiliperkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |