Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G/2024/PN Tka ZULKIFLI DG NAI BANK BRI UNIT BULUDOANG Cq. BANK BRI CABANG TAKALAR Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 24/Pdt.G/2024/PN Tka
Tanggal Surat Selasa, 27 Agu. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1ZULKIFLI DG NAI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mansyur Napa, S.SyZULKIFLI DG NAI
Tergugat
NoNama
1BANK BRI UNIT BULUDOANG Cq. BANK BRI CABANG TAKALAR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya.

 

  1. Menyatakan tergugat wajib memberikan keringatan pembayaran kredit kepada penggugat dengan merestrukturisasi kredit penggugat sesuai kemampuan penggugat yaitu sebesar Rp. 2.000.000,- ( dua juta rupiah ) perbulan sesuai kemampuan tergugat.
  1. Menyatakan memeritahkan kepada penggugat untuk membayar kewajiban kredit kepada tergugat sebasar Rp. 2.000.000,- ( dua juta rupiah ) perbulan sampai lunas kredit penggugat kepada tergugat yaitu sebesar Rp. 185.000.000,-

             Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar dapat memberikan putusan yang  seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak