| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum objek sengketa seluas 10.000 m2 (sepuluh ribu meter persegi) berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 124/Desa Bontolanra, tanggal 14 Februari 1976 dengan Gambar Situasi No. 4/1975, tanggal 7 Januari 1975, terletak di Dusun Julumata, Desa Pakkabba (dahulu Desa Bontolanra), Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, dengan batas-batas :
Sebelah Utara : Tanah milik Dg. Bella;
Sebelah Timur : Tanah milik Hendrik Sunaryo;
Sebelah Selatan : Jalanan Perumahan;
Sebalah Barat : Perumahan Raihan/Perumahan New City Kalukuang (dahulu Tanah milik Takdir;
Adalah sah milik Para Penggugat;
- Manyatakan menurut hukum bahwa perbuatan hukum antara Para Pengggugat dengan almarhum Bangsawan Dg. Lira (ayah Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, dan Tergugat IX) adalah gadai tanah dan bukan jual beli tanah;
- Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, dan Tergugat IX yang mengalihkan dan/atau menjual objek sengketa kepada Tergugat X, dan akibat perbuatan tersebut Tergugat X menguasai dan mendirikan bangunan perumahan di atas objek sengketa tanpa sepengetahuan dan izin dari Para Penggugat merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan Para Penggugat;
- Menyatakan menurut hukum segala surat dan dokumen yang terbit di atas objek sengketa baik atas nama Para Tergugat atau siapa saja tanpa seizin dan persetujuan Para Penggugat dinyatakan tidak sah atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap objek sengketa;
- Menghukum Tergugat X dan/atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya atas objek sengketa tersebut untuk segera mengosongkan dan/atau menyerahkan kepada Para Penggugat dalam keadaan utuh dan sempurna seperti semula tanpa syarat apapun juga;
- Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan dokumen asli Sertifikat Hak Milik Nomor 124/Desa Bontolanra, tanggal 14 Februari 1976, dengan Gambar Situasi No. 4/1975, tanggal 7 Januari 1975, tanpa syarat apapun juga kepada Para Penggugat, atau setidak-tidaknya menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat segala sertifikat yang timbul dari peralihan Sertifikat Hak Milik Nomor 124/Desa Bontolanra, tanggal 14 Februari 1976, dengan Gambar Situasi No. 4/1975, tanggal 7 Januari 1975, milik Para Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk bertanggungjawab membayar seluruh kerugian materiil yang dialami Para Penggugat sebesar Rp1.350.000.000,00 (satu miliar tiga ratus lima puluh juta rupiah), ditambah dengan kerugian Immateriil sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) secara tunai, sekaligus dan seketika sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menyatakan sah dan berharga serta benar menurut hukum terhadap sita jaminan (coseravatoir beslaag) yang telah diletakkan oleh Pengadilan Negeri Takalar atas objek sengketa dimaksud;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan ini sampai putusan ini dapat dilaksanakan;
- Menyatakan menurut hukum bahwa putusan dalam perkara perdata ini dapat dijalankan lebih dahulu (uit voorbaar bijvooraad) meskipun ada banding, kasasi ataupun verzet (bantahan);
- Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menghukum pula Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara perdata ini;
|