Petitum |
- Mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya ;
- Menyatakan menurut hukum bahwa sebidang tanah darat yang terletak di Kampung Campagaya Timur, Desa Tamasaju, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar seluas kurang lebih 0.07 Ha ( 700 M2) sebagaimana tercantum dalam buku rincik, Persil 39 D II Kohir 1 C I No. 46, atas nama Adang Bin Lalo’, dengan batas – batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara:Rumah Dg Lallo
- Sebelah Timur:Tanah Sawah Milik Hamid Nompo
- Sebelah Selatan :Dahulu Tanah Tumba Dg Ngewa Sekarang Dg Sitiju
- Sebelah Barat:Jalan Poros Galesong
- Adalah milik Para Penggugat diperoleh sebagai warisan dari Ayah Kandung para Penggugat yang bernama Adang bin Lalo’.
- Menyatakan menurut hukum bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor : 00712/Desa Tamasaju/2017, tanggal 04-12-2017, atas nama Muh. Taufik, Surat Ukur Nomor : 00650/Tamasaju/2017, tanggal 14-11-2017, dan Sertifikat Hak Milik Nomor : 00958/Desa Tamasaju/2018, atas nama Kasmawati, M, tanggal 27-11-2018, Surat Ukur Nomor : 00920/Tamasaju/2018, tanggal 08-11-2018, dan semua pecehan–pecehannya yang berada di atas obyek sengketa dinyatakan batal atau tidak berlaku dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
- Menyatakan menurut hukum bahwa semua surat–surat yang timbul di atas tanah obyek sengketa adalah tidak sah dan batal demi hukum atau tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat ;
- Menyatakan bahwa Para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak atas tanah obyek sengketa tersebut di atas, menyerahkan tanpa syarat, dan dalam keadaan kosong, sempurna kepada Para Penggugat ;
- Menghukum Para Tergugat tunduk dan taat atas putusan ini, dan apabila lalai dalam pelaksanaannya dapat dihukum untuk membayar uang paksa (dwangson) sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap hari sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya / ongkos yang timbul dalam perkara ini ;
|