Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
35/Pdt.G/2026/PN Tka 1.HERMAN
2.NIRA
3.IRMAWATI
1.RINA TRIANI
2.KARTINI, S.Pd
3.MANNAUNGI DG NGAWING
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 35/Pdt.G/2026/PN Tka
Tanggal Surat Selasa, 21 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HERMAN
2NIRA
3IRMAWATI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1RINA TRIANI
2KARTINI, S.Pd
3MANNAUNGI DG NGAWING
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA DESA LAKATONG
2KEPALA DUSUN BONTOA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya; ------------
  2. Menyatakan:
    2.1. Sebidang tanah persawahan milik almarhum Rameng Dg. Suro Bin Rappung (Kakek PARA PENGGUGAT) dengan luas kurang lebih 848 m2 (8.48 are) yang terletak di dahulu Kp. Cikoang sekarang Dusun Bontoa, Desa Lakatong, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar dengan batas-batas:
    - Sebelah utara    :  berbatasan dengan tanah milik almarhum Rameng Dg. Suro Bin Rappung (Tanah Objek Sengketa II); --
    - Sebelah timur    : berbatasan dengan tanah milik Yaha; --
    - Sebelah selatan : berbatasan dengan tanah milik Yaha; --
    - Sebelah barat    :  berbatasan dengan tanah milik Alamsyah/Nuraeni Dg. Kebo dan Ka’rang Dg. Ngasa; ----------------------

    2.2. Sebidang tanah persawahan milik almarhum Rameng Dg. Suro Bin Rappung (Kakek PARA PENGGUGAT) dengan luas kurang lebih 3.151 m2 (31.51 are) yang terletak di dahulu Kp. Cikoang sekarang Dusun Bontoa, Desa Lakatong, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar dengan batas-batas:
    - Sebelah utara    :  berbatasan dengan tanah milik almarhum Rameng Dg. Suro Bin Rappung (Tanah Objek Sengketa III); --
    - Sebelah timur    : berbatasan dengan tanah milik Sayyed Muhammad Maulana/Ama Dg. Tuju; ---
    - Sebelah selatan : berbatasan dengan tanah milik milik Alamsyah/Nuraeni Dg. Kebo dan Rameng Dg. Suro Bin Rappung (Tanah Objek Sengketa I); ----------------------
    - Sebelah barat    :  berbatasan dengan tanah milik Selong Dg. Pati yang dikelola Dg. Buang; ------

    2.2. Sebidang tanah persawahan milik almarhum Rameng Dg. Suro Bin Rappung (Kakek PARA PENGGUGAT) dengan luas kurang lebih 3.000 m2 (30 are) yang terletak di dahulu Kp. Cikoang sekarang Dusun Bontoa, Desa Lakatong, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar yang dikuasai secara melawan hukum oleh TERGUGAT I dengan batas-batas:
    - Sebelah utara    :  berbatasan dengan tanah milik Dola Dg. Lau, dahulu Hamansi Dg. Kunjung/sekarang Hasniati Dg. Kanang dan Husain Bin Ka’ing/Tuan Kaing; -----
    - Sebelah timur    :  berbatasan dengan tanah milik H. Bandong Dg. Jama dan Sayyed Muhammad Maulana/Ama Dg. Tuju;----
    - Sebelah selatan :  berbatasan dengan tanah milik milik almarhum Rameng Dg. Suro Bin Rappung (Tanah Objek Sengketa II); --
    - Sebelah barat    : berbatasan dengan tanah milik Selong Dg. Pati yang dikelola Dg. Buang; ------
    adalah sah milik almarhum Rameng Dg. Suro Bin Rappung yang turun kepada Para Ahli Warisnya yaitu:
    1) Abdul Junaedi. R bin Rameng Dg. Suro; -----------------------------
    2) Nira binti Patahuddin Dg. Kulle bin Rameng Dg. Suro (PENGGUGAT II); -
    3) Herman bin Patahuddin Dg. Kulle bin Rameng Dg. Suro (PENGGUGAT I); -------------------------------------------------------
    4) Irmawati, S.Pd. binti Patahuddin Dg. Kulle bin Rameng Dg. Suro (PENGGUGAT III); -----------------------------------------------------
    5) Irwan bin Patahuddin Dg. Kulle bin Rameng Dg. Suro; -------------
    6) Rina Triani binti Laba Dg. Bantang bin Rameng Dg. Suro (TERGUGAT I); ---------------------------------------------------------
    7) Kartini binti Laba Dg. Bantang bin Rameng Dg. Suro (TERGUGAT II); ---------------------------------------------------------------------
    8) Kalsum binti Zainuddin Dg. Sikki; ------------------------------------
    9) Kartia binti Zainuddin Dg. Sikki; --------------------------------------
    10) Wahyuni binti Zainuddin Dg. Sikki; -----------------------------------
     
  3. Menyatakan kesepakatan jual beli Tanah Objek Sengketa I pada sekitar Tahun 2019 dan kesepakatan jual beli Tanah Objek Sengketa II dan Tanah Objek Sengketa III masing-masing pada tanggal 19 Agustus 2023 yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; ---------------------------------------------
  4. Menyatakan TERGUGAT III adalah pembeli yang beritikad tidak baik;
  5. Menyatakan tindakan TERGUGAT III menguasai Tanah Objek Sengketa I, Tanah Objek Sengketa II, dan Tanah Objek Sengketa III dan menanam tanaman di atas seluruh Tanah Objek Sengketa adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad); --------
  6. Menyatakan perbuatan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II yang ikut bertandatangan dalam kesepakatan jual-beli Tanah Objek Sengketa II dan Tanah Objek Sengketa III adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad); ---------------------------------------------------
  7. Menyatakan surat-surat yang timbul dari kesepakatan jual-beli seluruh  Tanah Objek Sengketa yang dilakukan oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II dengan TERGUGAT III adalah bertentangan dengan hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat; ----------------
  8. Menghukum TERGUGAT III keluar dan mengosongkan seluruh Tanah Objek Sengketa serta menyerahkannya kepada PARA PENGGUGAT dan Para Ahli Waris almarhum Rameng Dg. Suro Bin Rappung tanpa syarat dan beban dalam bentuk apapun; -----------------------------------------
  9. Menghukum TERGUGAT III membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT dan Para Ahli Waris almarhum Rameng Dg. Suro Bin Rappung sebesar Rp.117.000.000,- (seratus tujuh belas juta rupiah); --
  10. Menghukum TERGUGAT III untuk membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribuh rupiah) per hari keterlambatan memenuhi putusan a quo dengan baik, terhitung sejak putusan a quo berkekuatan hukum tetap; -------------------------------------------------
  11. Menetapkan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas seluruh Tanah Objek Sengketa; --------------------------------------------
  12. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo. -----------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak