Petitum |
- Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat kekeliruan penulisan identitas PEMOHON dalam kartu Keluarga (KK), Kutipan Akta Kelahiran, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik Pemohon adalah identitas PEMOHON bernama SATTU, tempat lahir Batetanaya, tanggal 01 Juli 1984, NIK 7305090107840077, Pekerjaan Belum/Tidak Bekerja adalah salah/keliru, yang benar adalah identitas PEMOHON yaitu bernama BAKRI DG GALANG tempat lahir di Batetanaya, tanggal 31 Desember 1980, Pekerjaan Sopir berdasarkan Surat Keterangan beda Identitas dengan Nomor Surat : 78/Ket.23/DBM/II/2025 yang di tandatangani oleh Kepala Desa Bontomangape KAHARUDDIN, S.E., tertanggal 13 Februari 2025 yang menyatakan bahwa SATTU dan BAKRI DG GALANG adalah orang yang sama;
- Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Takalar untuk mengubah identitas PEMOHON dalam kartu Keluarga (KK), Kutipan Akta Kelahiran, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik Pemohon adalah identitas PEMOHON bernama SATTU, tempat lahir Batetanaya, tanggal 01 Juli 1984, NIK 7305090107840077, Pekerjaan Belum/Tidak Bekerja adalah salah/keliru, yang benar adalah identitas PEMOHON yaitu bernama BAKRI DG GALANG tempat lahir di Batetanaya, tanggal 31 Desember 1980, Pekerjaan Sopir berdasarkan Surat Keterangan beda Identitas dengan Nomor Surat : 78/Ket.23/DBM/II/2025 yang di tandatangani oleh Kepala Desa Bontomangape KAHARUDDIN, S.E., tertanggal 13 Februari 2025 yang menyatakan bahwa SATTU dan BAKRI DG GALANG adalah orang yang sama;
- Membebankan biaya Permohonan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
|