Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
15/Pid.B/2026/PN Tka 1.Vidza Dwi Astariyani,S.H.,M.H.
2.Muh. Fachrul Ummah Said, S.H
DG MARO BIN COI DG TINRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 15/Pid.B/2026/PN Tka
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 29 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-17/P.4.32/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Vidza Dwi Astariyani,S.H.,M.H.
2Muh. Fachrul Ummah Said, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DG MARO BIN COI DG TINRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---- Bahwa ia Terdakwa Dg Maro Bin Coi Dg Tinri pada hari Sabtu tanggal 1 November 2025 sekitar pukul 04.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November Tahun 2025 bertempat di Lingkungan Panjarungang Kelurahan Panrannuangku Kecamatan Polongbangkeng Utara Kabupaten Takalar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “barang siapa membeli, menawarkan menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari tindak pidana” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------

  • Bahwa berawal Terdakwa yang sedang beristirahat dirumahnya kemudian datang saksi Heri Dg Majja (Dilakukan penuntutan terpisah) dan Saksi Basir Dg Tompo (Dilakukan penuntutan terpisah) membawa seekor sapi setelah itu Saksi Basir Dg Tompo menanyakan kepada Terdakwa dimana bisa menyimpan sapi kemudian Terdakwa menunjukkan sebuah rumah kosong yang menurut Terdakwa aman untuk menyimpan sapi sehingga Terdakwa dan Saksi Basir Dg Tompo dan Saksi Heri Dg Majja membawa sapi tersebut kerumah kosong yang ditunjukkan oleh Terdakwa. Setelah sapi tersebut disimpan kemudian Terdakwa bersama Saksi Basir Dg Tompo dan Saksi Heri Dg Majja pulang kerumah masing-masing.
  • Bahwa pada pukul 07:00 Wita Terdakwa pergi mengecek sapi tersebut dan kebetulan Terdakwa bertemu dengan Sdr Juma Dg Rate (DPO Nomor : DPO/01/XII/2025/Reskrim) sehingga Terdakwa meminta Sdr Juma Dg Rate untuk membantu mengawasi sapi tersebut
  • Bahwa pada pukul 17:00 Wita Terdakwa bersama dengan Sdr Juma Dg Rate pergi kerumah Saksi Basir Dg Tompo untuk menanyakan mengenai sapi tersebut dan tak lama kemudian Terdakwa mencari lokasi untuk sapi tersebut dipotong sehingga ditentukan lokasi pemotongan sapi tersebut di bekas tambang galian pasir tepatnya Lingkungan Panjarungang Kelurahan Panrannuangku Kecamatan Polongbangkeng Utara Kabupaten Takalar tidak jauh dari rumah Terdakwa yang mana lokasi tersebut bukan lokasi pemotongan sapi
  • Bahwa pada pukul 18.00 Wita terdakwa bersama Sdr Juma Dg Rate pergi mengambil sapi dirumah kosong tersebut dan selanjutnya membawa sapi tersebut ke bekas tambang galian pasir untuk pergi memotong sapi tersebut
  • Bahwa pada pukul 23:00 Wita Terdakwa dan Sdr Juma Dg Rate tiba dilokasi bekas  tambang galian pasir dan mengikat sapi tersebut sambil menunggu Saksi Basir Dg Tompo, Saksi Heri Dg Majja, dan Saksi Zainuddin Dg Bunga (Dilakukan Penuntutan terpisah) datang. selanjutnya pada saat semuanya sudah datang berkumpul kemudian Sdr Muang (DPO Nomor : DPO/02/XII/2025/Reskrim), Saksi Basir Dg Tompo, Saksi Heri Dg Majja, dan Saksi Zainuddin Dg Bunga dan Terdakwa memegang tali yang terikat dikaki sapi untuk memotong sapi tersebut. setelah sapi tersebut dipotong Terdakwa ikut menguliti dan memotong motong daging sapi tersebut dan selanjutnya daging sapi tersebut dimasukkan ke dalam karung oleh Terdakwa dan karung berisi daging tersebut diangkat ke pinggir jalan kemudian sapi tersebut dibawa oleh Sdr Tompel (DPO Nomor : DPO/03/XII/2025/Reskrim)
  • Bahwa setelah sapi tersebut dijual Terdakwa menerima uang dari Saksi Basir Dg Tompo sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) yang dititipkan dari saksi Heri Dg Majja.
  • Bahwa tujuan dari Terdakwa terlibat dalam membawa, menyimpan, menyembunyikan dan hingga sapi tersebut dipotong adalah untuk mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan sapi tersebut dan untuk mendapatkan tulang sapi yang bisa dikonsumsi
  • Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa sapi tersebut adalah sapi yang diambil tanpa sepengetahuan dan tanpa seijin pemiliknya yakni saksi korban Mappa Dg Nakku setelah diberitahukan oleh Saksi Basir Dg Tompo

-------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana-------

Pihak Dipublikasikan Ya