Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
56/Pid.B/2025/PN Tka | Vidza Dwi Astariyani,S.H.,M.H. | SUAIB Bin. SUARDI DG. NAI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 13 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 56/Pid.B/2025/PN Tka | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 13 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-67/P.4.32/Eoh.2/08/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Pertama -------- Bahwa ia Terdakwa Suaib Bin Suardi Dg Nai pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2025 sekira pukul 08.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2025 bertempat di Lingkungan Bilacaddi Kelurahan Kalabbirang Kecamatan Pattallassang Kabupaten Takalar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki seluruh atau sebagian secara melawan hukum yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------
-------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHP.-------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------------ ATAU -------------------------------------------------------
Kedua -------- Bahwa ia Terdakwa Suaib Bin Suardi Dg Nai pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2025 sekira pukul 08.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2025 bertempat di Lingkungan Bilacaddi Kelurahan Kalabbirang Kecamatan Pattallassang Kabupaten Takalar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki seluruh atau sebagian secara melawan hukum, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------
-------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------- ------------------------------------------------------------ ATAU -------------------------------------------------------
Ketiga -------- Bahwa ia Terdakwa Suaib Bin Suardi Dg Nai pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2025 sekira pukul 08.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2025 bertempat di Lingkungan Bilacaddi Kelurahan Kalabbirang Kecamatan Pattallassang Kabupaten Takalar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------
-------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |