Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
17/Pid.B/2024/PN Tka Muhammad Cakra Alam Pratama Razzad, S.H., M.H PAJAR Bin JOHANI DG MABE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 17/Pid.B/2024/PN Tka
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-18/P.4.32/Eoh.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Cakra Alam Pratama Razzad, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PAJAR Bin JOHANI DG MABE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

-------- Bahwa ia terdakwa PAJAR Bin JOHANI Dg MABE, pada hari Rabu tanggal 22 Nopember 2023 sekira jam 02.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Dusun Mangulabbe Desa Patani Kec. Mappakasunggu Kab. Takalar tepatnya di Warung/Toko saksi HASNIAH Binti Dg BARAKKA atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau jabatan palsu”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------

  • Bahwa berawal saat terdakwa pergi ke Dusun Mangulabbe Desa Patani Kec. Mappakasunggu Kab. Takalar pada hari Senin tanggal 20 Nopember 2023 sekira jam 11.00 Wita lalu singgah mampir di warung saksi HASNIAH Binti Dg BARAKKA dengan menawarkan bensin dalam bentuk jerigen dan juga tabung gas dengan harga murah sambil meminta air minum sambil bercerita kepada saksi HASNIAH Binti Dg BARAKKA dan menyampaikan terdakwa bekerja di Pom Bensin serta terdakwa yang terus mengamati situasi di dalam dan sekitar warung tersebut;
  • Bahwa pada Rabu tanggal 22 Nopember 2023 sekira jam 01.00 Wita terdakwa mendatangi saksi AHMAD FADIL Bin ABDUL HARIS untuk meminjam kendaraan motor Yamaha Fino dengan nomor polisi DD 5316 YA warna Hitam Putih Merah dengan alasan pergi ke ATM kemudian terdakwa mengendarai motor tersebut menuju Dusun Mangulabbe Desa Patani Kec. Mappakasunggu Kab. Takalar lalu sampai sekira jam 01.40 Wita lalu terdakwa di depan warung melihat situasi sekitar yang telah sunyi kemudian pergi menjauh dari warung tersebut menuju ke depan lapangan Desa Patani untuk mengamati kembali dari jauh warung tersebut dan ketika sudah tidak ada orang yang lalu lalang kemudian terdakwa memarkirkan motor terdakwa tersebut di Masjid Nurul Hidayah Patani yang tidak jauh dari warung lalu terdakwa berjalan ke warung dan sesampainya di warung tersebut kemudian menarik salah satu dinding warung yang terbuat dari seng menggunakan tangan sehingga dinding seng tersebut terlepas atau terbuka dari balok kayu pada warung tersebut yang membuat terdakwa dapat memasuki warung kemudian setelah terdakwa berhasil masuk ke dalam warung lalu mengambil berbagai macam jenis rokok yang terdakwa satukan di dalam kantong kresek kemudian mengambil 5 (lima) tabung gas dan 1 (satu) unit mesin pompa air kemudian terdakwa berjalan keluar warung melalui pintu belakang warung dengan tabung gas dan mesin pompa air yang sementara terdakwa simpan di samping toko kemudian terdakwa kembali berjalan menuju motor yang terparkir di masjid kemudian menaruh rokok dalam kantong kresek tersebut ke dalam bagasi motor lalu mengendarai motor terdakwa menuju warung kemudian menaikkan tabung gas ke bagian depan motor dan mesin pompa air dibagian belakang motor lalu sekira jam 03.00 Wita meninggalkan warung tersebut;
  • Bahwa terdakwa menuju ke Paririsi lalu untuk menjual barang hasil curian dengan pergi ke saksi SUPRIADI Bin SYARIFUDDIN dan menjual sebanyak 2 (dua) bungkus rokok classmild besar dengan harga Rp.26.000,- (dua puluh enam ribu rupiah)/bungkus dan 1 (satu) bungkus rokok classmild kecil dengan harga Rp.19.000,- (sembilan belas ribu rupiah)/bungkus dengan harga keseluruhan Rp.71.000,- (tujuh puluh satu ribu rupiah);
  • Kemudian sekira jam 06.00 Wita terdakwa pergi ke saksi RIRIN APRIADI MUSTARI Bin MUSTARI Dg MARO untuk menjual 5 (lima) buah tabung gas elpiji 3kg berwarna hijau seharga Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian sekira jam 06.30 Wita Terdakwa menjual 5 (lima) bungkus rokok clasmild kecil dan 5 (lima) bungkus rokok sampoerna kecil seharga Rp.150.000,- kepada saksi MIRNA di toko yang berada di Tala-tala Kec. Galesong Selatan kemudian pulang ke rumah terdakwa sambil mengembalikan motor saksi AHMAD FADIL Bin ABDUL HARIS;
  • Bahwa terdakwa kemudian pergi bertemu dengan saudara GASSING membawa 1 (satu) unit mesin pompa air 5 PK merek Honda warna merah hitam untuk saudara GASSING jual dan setelah berhasil dijual seharga Rp.1.100.000 kemudian memberikan upah kepada saudara GASSING sebanyak Rp.100.000,-;
  • Bahwa adapun rokok hasil curian yang tidak terjual maka terdakwa hisap pada keseharian dan saat ini sudah habis;
  • Bahwa perbuatan terdakwa dalam mengambil 1 (satu) unit mesin pompa air 5 PK merek Honda warna merah hitam, 5 (lima) buah tabung gas elpiji 3 Kg warna hijau, 20 (dua puluh) bungkus rokok sampoerna kecil dan besar, 20 (dua puluh) bungkus rokok classmild kecil dan besar, 20 (dua puluh) bungkus rokok surya kecil dan besar, 2 (dua) bungkus rokok sampoerna evolution tersebut tanpa seizin dan sepengetahuan dari pemiliknya yakni saksi HASNIAH Binti Dg BARAKKA serta dimaksudkan untuk dijual dan hasil penjualannya dipergunakan untuk belanja kebutuhan sehari-hari terdakwa;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi HASNIAH Binti Dg BARAKKA mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp.7.600.000,- (tujuh juta enam ratus ribu rupiah).

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana.----------------------------------------------------------------------

Subsidiair

-------- Bahwa ia terdakwa PAJAR Bin JOHANI Dg MABE, pada hari Rabu tanggal 22 Nopember 2023 sekira jam 02.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Dusun Mangulabbe Desa Patani Kec. Mappakasunggu Kab. Takalar tepatnya di Warung/Toko saksi HASNIAH Binti Dg BARAKKA atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “mengambil mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang para terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------

  • Bahwa berawal saat terdakwa pergi ke Dusun Mangulabbe Desa Patani Kec. Mappakasunggu Kab. Takalar pada hari Senin tanggal 20 Nopember 2023 sekira jam 11.00 Wita lalu singgah mampir di warung saksi HASNIAH Binti Dg BARAKKA dengan menawarkan bensin dalam bentuk jerigen isi 30 liter dan juga tabung gas sebanyak 10 biji dengan harga murah sambil meminta air minum kemudian bercerita kepada saksi HASNIAH Binti Dg BARAKKA bahwa terdakwa bekerja di Pom Bensin sambil terdakwa mengamati situasi di dalam dan sekitar warung tersebut;
  • Bahwa pada Rabu tanggal 22 Nopember 2023 sekira jam 01.00 Wita terdakwa mendatangi saksi AHMAD FADIL Bin ABDUL HARIS untuk meminjam kendaraan motor Yamaha Fino dengan nomor polisi DD 5316 YA warna hitam putih merah kemudian mengendarai motor tersebut menuju Dusun Mangulabbe Desa Patani Kec. Mappakasunggu Kab. Takalar lalu sekira jam 01.40 Wita sesampainya terdakwa di depan warung lalu terdakwa melihat situasi sekitar yang telah sunyi kemudian pergi menjauh dari warung tersebut menuju ke depan lapangan Desa Patani untuk kembali mengamati dari jauh warung tersebut dan ketika sudah tidak ada orang yang lalu lalang kemudian memarkirkan motor terdakwa di Masjid Nurul Hidayah Patani yang tidak jauh dari warung tersebut kemudian terdakwa berjalan ke warung lalu sesampainya di warung tersebut kemudian menarik salah satu dinding warung yang terbuat dari seng menggunakan tangan sehingga dinding seng tersebut terlepas dari balok kayu pada warung tersebut kemudian setelah terdakwa berhasil masuk ke dalam warung lalu mengambil berbagai macam jenis rokok yang terdakwa satukan di dalam kantong kresek kemudian mengambil 5 (lima) tabung gas dan 1 (satu) unit mesin pompa air kemudian terdakwa berjalan keluar warung melalui pintu belakang warung dengan tabung gas dan mesin pompa air sementara terdakwa simpan di samping toko lalu terdakwa berjalan menuju motor yang terparkir di masjid kemudian menaruh rokok dalam kantong kresek tersebut ke dalam bagasi motor lalu mengendarai motor terdakwa menuju warung kemudian menaikkan tabung gas kebagian depan motor dan mesin pompa air dibagian belakang motor lalu sekira jam 03.00 Wita meninggalkan warung tersebut;
  • Bahwa terdakwa menuju ke Paririsi lalu untuk menjual barang hasil curian dengan pergi ke saksi SUPRIADI Bin SYARIFUDDIN dan menjual sebanyak 2 (dua) bungkus rokok classmild besar dengan harga Rp.26.000,- (dua puluh enam ribu rupiah)/bungkus dan 1 (satu) bungkus rokok classmild kecil dengan harga Rp.19.000,- (sembilan belas ribu rupiah)/bungkus dengan harga keseluruhan Rp71.000,- (tujuh puluh satu ribu rupiah);
  • Kemudian sekira jam 06.00 Wita terdakwa pergi ke saksi RIRIN APRIADI MUSTARI Bin MUSTARI Dg MARO untuk menjual 5 (lima) buah tabung gas elpiji 3kg berwarna hijau seharga Rp750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian sekira jam 06.30 Wita Terdakwa menjual 5 (lima) bungkus rokok clasmild kecil dan 5 (lima) bungkus rokok sampoerna kecil seharga Rp.150.000,- kepada saksi MIRNA di toko yang berada di Tala-tala Kec. Galesong Selatan kemudian pulang ke rumah terdakwa sambil mengembalikan motor saksi AHMAD FADIL Bin ABDUL HARIS;
  • Bahwa terdakwa kemudian pergi bertemu dengan saudara GASSING membawa 1 (satu) unit mesin pompa air 5 PK merek Honda warna merah hitam untuk saudara GASSING jual dan setelah berhasil dijual seharga Rp.1.100.000 kemudian memberikan upah kepada saudara GASSING sebanyak Rp.100.000,-;
  • Bahwa adapun rokok hasil curian yang tidak terjual maka terdakwa hisap pada keseharian dan saat ini sudah habis;
  • Bahwa perbuatan terdakwa dalam mengambil 1 (satu) unit mesin pompa air 5 PK merek Honda warna merah hitam, 5 (lima) buah tabung gas elpiji 3 Kg warna hijau, 20 (dua puluh) bungkus rokok sampoerna kecil dan besar, 20 (dua puluh) bungkus rokok classmild kecil dan besar, 20 (dua puluh) bungkus rokok surya kecil dan besar, 2 (dua) bungkus rokok sampoerna evolution tersebut tanpa seizin dan sepengetahuan dari pemiliknya yakni saksi HASNIAH Binti Dg BARAKKA serta dimaksudkan untuk dijual dan hasil penjualannya dipergunakan untuk belanja kebutuhan sehari-hari terdakwa;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi HASNIAH Binti Dg BARAKKA mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp.7.600.000,- (tujuh juta enam ratus ribu rupiah).

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 362 KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya