| Dakwaan |
Primair
Bahwa Terdakwa I EVRIANSYAH BIN PATUNURI DG TOBO dan Terdakwa II RAIS BIN B DG BUNGA pada hari Senin tanggal 1 Juni 2026 sekitar pukul 02.33 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni tahun 2026, bertempat di Lingkungan Masalleng Kelurahan Takalar Kecamatan Mappakasunggu Kabupaten Takalar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar, telah “secara bersama-sama dan bersekutu mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil”, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 01 Juni 2026 sekira pukul 00.05 WITA, Terdakwa I EVRIANSYAH BIN PATUNURI DG TOBO datang menemui Terdakwa II RAIS BIN B DG BUNGA di rumah Terdakwa I yang berada di Dusun Bontobaddo Desa Tindang Kecamatan Bontonompo Selatan Kabupaten Gowa. Pada saat itu para Terdakwa sepakat untuk keluar bersama-sama mencari kesempatan melakukan pencurian dengan cara berkeliling menggunakan sepeda motor. Selanjutnya para Terdakwa pergi menuju wilayah Kabupaten Takalar dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna putih yang dikendarai oleh Terdakwa I, sedangkan Terdakwa II dibonceng. Setelah sampai di Lingkungan Masalleng Kelurahan Takalar Kecamatan Mappakasunggu Kabupaten Takalar, para Terdakwa melihat sebuah ruko yang sudah dalam keadaan tertutup dan di samping ruko tersebut terdapat sebuah kontainer warna hijau milik saksi korban MUHAMMAD NUR. Setelah melihat keadaan sekitar dan memastikan situasi dalam keadaan sepi, para Terdakwa kemudian menjalankan niatnya untuk mengambil barang yang berada di dalam kontainer tersebut. Terdakwa I terlebih dahulu berusaha mengganggu kamera CCTV yang berada di depan ruko dengan cara menjoloknya menggunakan potongan kayu yang ditemukan di sekitar lokasi, dengan tujuan agar keberadaan para Terdakwa tidak diketahui. Terdakwa II menuju pintu kontainer milik saksi korban dan menggunakan sebuah palu berwarna hitam yang telah dibawanya untuk mencungkil grendel beserta gembok pengaman pintu kontainer tersebut hingga rusak dan terlepas, sehingga pintu kontainer dapat terbuka.
- Bahwa setelah berhasil membuka pintu kontainer tersebut, para Terdakwa kemudian masuk dan mengambil barang milik korban berupa bahan bakar minyak, yaitu kurang lebih 20 (dua puluh) botol berisi bahan bakar minyak jenis pertalite dengan ukuran botol air mineral 1,5 liter dan 1 (satu) buah jerigen kapasitas 20 liter yang berisi bahan bakar minyak jenis pertamax dengan isi kurang lebih setengah jerigen. Selanjutnya para Terdakwa memasukkan botol-botol yang berisi pertalite ke dalam karung, kemudian Terdakwa I mengangkat karung tersebut dan meletakkannya di bagian depan sepeda motor, sedangkan Terdakwa II mengangkat jerigen berisi bahan bakar minyak tersebut dan meletakkannya di tengah sepeda motor. Setelah itu Terdakwa I mengendarai sepeda motor tersebut dengan membawa Terdakwa I meninggalkan tempat kejadian menuju rumah Terdakwa I.
- Bahwa sekira pukul 07.00 WITA pada hari yang sama, para Terdakwa kemudian mendatangi rumah saksi ARWAN SALAM DG JARUNG yang berada di Dusun Bangkala Desa Jipang Kecamatan Bontonompo Selatan Kabupaten Gowa dengan maksud menjual bahan bakar minyak tersebut. Kemudian saksi ARWAN SALAM DG JARUNG membeli bahan bakar minyak tersebut seharga Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), karena tidak mengetahui bahwa barang tersebut merupakan hasil pencurian. Setelah menerima uang hasil penjualan, para Terdakwa membagi uang tersebut masing-masing sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan digunakan untuk membeli makanan, rokok dan judi online.
- Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa tersebut, saksi korban MUHAMMAD NUR mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp2.160.000,- (dua juta seratus enam puluh ribu rupiah).
Bahwa Perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g Undang – Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
Subsidiair
Bahwa Terdakwa I EVRIANSYAH BIN PATUNURI DG TOBO dan Terdakwa II RAIS BIN B DG BUNGA pada hari Senin tanggal 1 Juni 2026 sekitar pukul 02.33 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni tahun 2026, bertempat di Lingkungan Masalleng Kelurahan Takalar Kecamatan Mappakasunggu Kabupaten Takalar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar, telah “turut serta mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 01 Juni 2026 sekira pukul 00.05 WITA, Terdakwa I EVRIANSYAH BIN PATUNURI DG TOBO datang menemui Terdakwa II RAIS BIN B DG BUNGA di rumah Terdakwa I yang berada di Dusun Bontobaddo Desa Tindang Kecamatan Bontonompo Selatan Kabupaten Gowa. Pada saat itu para Terdakwa sepakat untuk keluar bersama-sama mencari kesempatan melakukan pencurian dengan cara berkeliling menggunakan sepeda motor. Selanjutnya para Terdakwa pergi menuju wilayah Kabupaten Takalar dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna putih yang dikendarai oleh Terdakwa I, sedangkan Terdakwa II dibonceng. Setelah sampai di Lingkungan Masalleng Kelurahan Takalar Kecamatan Mappakasunggu Kabupaten Takalar, para Terdakwa melihat sebuah ruko yang sudah dalam keadaan tertutup dan di samping ruko tersebut terdapat sebuah kontainer warna hijau milik saksi korban MUHAMMAD NUR. Setelah melihat keadaan sekitar dan memastikan situasi dalam keadaan sepi, para Terdakwa kemudian menjalankan niatnya untuk mengambil barang yang berada di dalam kontainer tersebut. Terdakwa I terlebih dahulu berusaha mengganggu kamera CCTV yang berada di depan ruko dengan cara menjoloknya menggunakan potongan kayu yang ditemukan di sekitar lokasi, dengan tujuan agar keberadaan para Terdakwa tidak diketahui. Terdakwa II menuju pintu kontainer milik saksi korban dan menggunakan sebuah palu berwarna hitam yang telah dibawanya untuk mencungkil grendel beserta gembok pengaman pintu kontainer tersebut hingga rusak dan terlepas, sehingga pintu kontainer dapat terbuka.
- Bahwa setelah berhasil membuka pintu kontainer tersebut, para Terdakwa kemudian masuk dan mengambil barang milik korban berupa bahan bakar minyak, yaitu kurang lebih 20 (dua puluh) botol berisi bahan bakar minyak jenis pertalite dengan ukuran botol air mineral 1,5 liter dan 1 (satu) buah jerigen kapasitas 20 liter yang berisi bahan bakar minyak jenis pertamax dengan isi kurang lebih setengah jerigen. Selanjutnya para Terdakwa memasukkan botol-botol yang berisi pertalite ke dalam karung, kemudian Terdakwa I mengangkat karung tersebut dan meletakkannya di bagian depan sepeda motor, sedangkan Terdakwa II mengangkat jerigen berisi bahan bakar minyak tersebut dan meletakkannya di tengah sepeda motor. Setelah itu Terdakwa I mengendarai sepeda motor tersebut dengan membawa Terdakwa I meninggalkan tempat kejadian menuju rumah Terdakwa I.
- Bahwa sekira pukul 07.00 WITA pada hari yang sama, para Terdakwa kemudian mendatangi rumah saksi ARWAN SALAM DG JARUNG yang berada di Dusun Bangkala Desa Jipang Kecamatan Bontonompo Selatan Kabupaten Gowa dengan maksud menjual bahan bakar minyak tersebut. Kemudian saksi ARWAN SALAM DG JARUNG membeli bahan bakar minyak tersebut seharga Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), karena tidak mengetahui bahwa barang tersebut merupakan hasil pencurian. Setelah menerima uang hasil penjualan, para Terdakwa membagi uang tersebut masing-masing sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan digunakan untuk membeli makanan, rokok dan judi online.
- Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa tersebut, saksi korban MUHAMMAD NUR mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp2.160.000,- (dua juta seratus enam puluh ribu rupiah).
Bahwa Perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 jo. Pasal 20 huruf c Undang – Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. |