Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
57/Pdt.P/2023/PN Tka DG. TAKA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 57/Pdt.P/2023/PN Tka
Tanggal Surat Rabu, 06 Des. 2023
Nomor Surat 57/Pdt.P/2023/PN Tka
Pemohon
NoNama
1DG. TAKA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah Tahun kelahiran  Anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran No 7305-LT17122010-0112 tanggal 29-11-2023 dan Kartu Keluarga No. 7305012501050816 tanggal 20-11-2023 yang nama Denis diubah  menjadi tanggal Daniel;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang pembetulan nama pada data kelahiran tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Takalar agar dicatat dalam daftar register kelahiran tahun yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sesuai hukum yang berlaku.

Demikian permohonan ini pemohon buat dan atas dikabulkannya permohonan ini,pemohon mengucapkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak