Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G.S/2025/PN Tka HJ. SITTIARA DG BUNGA 1.ZAENAB DG MEMANG ( Tergugat I)
2.SUPRIADI Bin MADDO DG TOMPO (Tergugat II)
3.MUH. ARFA Bin MADDO DG TOMPO (Tergugat III)
4.AGUNG Bin MADDO DG TOMPO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 15/Pdt.G.S/2025/PN Tka
Tanggal Surat Senin, 06 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HJ. SITTIARA DG BUNGA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ZAENAB DG MEMANG ( Tergugat I)
2SUPRIADI Bin MADDO DG TOMPO (Tergugat II)
3MUH. ARFA Bin MADDO DG TOMPO (Tergugat III)
4AGUNG Bin MADDO DG TOMPO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 60.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya.
  2. Menyatakan Para Tergugat Melakukan Perbuatan melawan hukum.
  3. Menyatakan Penggugat mengalami kerugian materil sebesar Rp 60.000.000 (Enam Puluh puluh juta rupiah).
  4. Menyatakan Sita Jaminan berharga berupa obyek tanah dan bangunan dengan nomor   NOP 73.05.030.008.002.0195.0 Yang Mana obyek tersebut terletak di Dusun Tipacera  Desa Surulangi Kecamatan Polongbangkeng Selatan Kabupaten Takalar memiliki batas-batas sebagai berikut:
    - Batas sebelah barat          : Jalan Desa
    - Batas sebelah Utara           :  Tanah dan rumah milik Dg Calla
    - Batas sebelah Selatan       : Tanah dan rumah milik Dg Ngintung
    - Batas sebleah Timur           : Tanah Milik Dg Ngintu
  5. Melelang obyek jaminan untuk membayar hutang kepada Penggugat.
  6. Menghukum Para Tergugat Membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak