Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
23/Pid.B/2018/PN Tka ULFA AMINUDDIN, SH SITTI ARAH DG. PATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Feb. 2018
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 23/Pid.B/2018/PN Tka
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Feb. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-28/R.4.32/Epp.2/02/2018
Penuntut Umum
NoNama
1ULFA AMINUDDIN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SITTI ARAH DG. PATI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

 

Bahwa ia terdakwa SITTI ARAH DG. PATI, pada tanggal 05 Februari 2008 dan pada tanggal 04 Maret 2009 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2008 sampai dengan tahun 2009, bertempat di Dusun Bontorita Desa Bontomangape Kecamatan Galesong Kabupaten Takalar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, baik dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, baik dengan tipu muslihat, maupun dengan rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai  berikut :

 

-      Bahwa berawal pada tanggal 05 Februari 2008 terdakwa SITTI ARAH DG. PATI datang menemui saksi HERLINA, S.Sos di Dusun Bontorita desa Bontomangape Kecamatan Galesong Kabupaten Takalar dengan maksud untuk meminta dana/uang sebesar Rp.65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) dan terdakwa berjanji akan mengembalikan dana/uang milik saksi HERLINA, S.Sos  tersebut 3 (tiga) bulan setelah dana/uang tersebut terdakwa terima dan untuk lebih meyakinkan saksi HERLINA, S.Sos maka terdakwa menjaminkan kepada saksi HERLINA, S.Sos  2 (dua) buah Sertifikat Hak Milik rumah masing-masing Nomor 00394 atas nama PANDU DAENG NOMPO dan Nomor 00856 atas nama SAMMA, padahal terdakwa mengetahui kalau 2 (dua) buah Sertifikat Hak Milik yang dijaminkan tersebut bukan milik terdakwa melainkan milik orang lain dan saat itu untuk mengelabui saksi HERLINA, S.Sos  maka terdakwa mengatakan kalau 2 (dua) buah Setifikat Hak Milik yang dijaminkan tersebut adalah miliknya yang belum dilakukan balik nama, sehingga dengan perkataan-perkataan bohong dari terdakwa tersebut maka saksi HERLINA, S.Sos menjadi yakin dan percaya kemudian pada tanggal 05 Februari 2008 saksi HERLINA, S.Sos menyerahkan dana/uang miliknya kepada terdakwa sebesar Rp.65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) berdasarkan kwitansi tanda terima uang tertanggal 05 Februari 2008 yang ditanda tangani oleh terdakwa, namun setelah menerima uang tersebut ternyata sampai sekarang terdakwa tidak pernah mengembalikannya kepada saksi HERLINA, S.Sos dan belakangan saksi HERLINA, S.Sos  baru mengetahui kalau 2 (dua) buah Sertifikat Hak Milik yang terdakwa jaminkan tersebut ternyata bukan milik terdakwa melainkan milik orang lain, selanjutnya pada pada tanggal 04 Maret 2009 terdakwa  kembali mendatangi saksi HERLINA, S.Sos  dan menyampaikan niatnya untuk menggadaikan 2 (dua) unit sawah milik terdakwa yang masing-masing terletak di Desa Tarowang di Boddong seluas 25 are dan terletak di Desa Bontoloe Lompo Rappo-Rappoa seluas 18 are dan adapun perjanjian gadai tersebut tertulis dalam kwitansi tanda terima uang tertanggal 04 Maret 2009, sebagai berikut ;

 

-    Kwitansi tanda terima uang tanggal 04 Maret 2009 yang isinya pengambilan dana sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) dengan cara menggadaikan sebuah tanah miliknya yang terletak di Desa Bontoloe Lompo Rappo-Rappoa seluas 18 are dan perjanjian member hasil pada HERLINA 300 L permusim dan apabila hasil yang disepakati permusim tidak terlaksana selama jangka waktu 5 (lima) tahun maka tanah tersebut akan SITTI ARAH DG. PATI serahkan untuk dibikinkan Akta Jual Beli;

-    Kwitansi tanda terima uang tanggal 04 Maret 2009 isinya pengambilan dana sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan cara menggadaikan sebuah tanah yang terletak di Desa Tarowang di Boddong seluas 25 are dan perjanjian member beras pada HERLINA 500 L permusim dengan kesepakatan waktu 5 (lima) tahun apabila tidak dipenuhi hasil tersebut dalam jangka waktu kesepakatan maupun penebusan maka tanah tersebut berhak dibikinkan Akte Jual Beli.

 

Dengan total dana/uang milik saksi HERLINA, S.Sos yang telah diterima oleh terdakwa sebesar Rp.37.000.000,- (tiga puluh tujuh juta rupiah), namun sampai sekarang terdakwa tidak pernah mengembalikan dana/uang tersebut kepada saksi HERLINA, S.Sos  dan juga terdakwa tidak pernah memberikan hasil panen beras kepada saksi HERLINA, S.Sos selama 5 (lima) tahun sebagaimana yang telah terdakwa janjikan dengan perhitungan 800 liter x 10 musim dimana satu tahun terdapat 2 kali musim panen sehingga total nilai beras yang belum terdakwa berikan kepada saksi HERLINA, S.Sos sebesar Rp.48.000.000,- dengan perincian 800 liter x 10 musim menjadi 8000 liter dengan harga beras Rp.6.000,- perliter, selain itu kedua unit tanah yang terdakwa gadaikan kepada saksi HERLINA, S.Sos  tersebut telah terdakwa jual kepada orang lain tanpa sepengetahuan dari saksi HERLINA, S.Sos .

 

-      Sehingga dana/uang milik saksi HERLINA, S.Sos  yang telah diterima oleh terdakwa sebesar Rp.102.000.000,- (seratus dua juta rupiah) ditambah nilai harga beras selama 5 lima tahun sebagaimana kesepakatan sebesar Rp.48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah) sehingga totalnya sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), namun setelah saksi HERLINA, S.Sos melakukan pelaporan akan perbuatan terdakwa tersebut kepada pihak Kepolisian kemudian pada tanggal 25 Mei 2017 terdakwa menitipkan uang kepada saksi HERLINA, S.Sos sebesar Rp.22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah) sedangkan sisanya belum terdakwa serahkan kepada saksi HERLINA, S.Sos, sehingga akibat perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan saksi HERLINA, S.Sos mengalami kerugian sekirasebesar Rp.128.000.000,- (seratus dua puluh delapan juta rupiah) atau sekitar jumlah tersebut.

 

Perbuatan terdakwa SITTI ARAH DG. PATI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya