Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
24/Pdt.P/2026/PN Tka Risda Rauf Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 24/Pdt.P/2026/PN Tka
Tanggal Surat Senin, 18 Mei 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Risda Rauf
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Penetepan Perbaikan Tahun Lahir;
  2. Menetapkan sah Perbaikan Tahun  Lahir Anak Pemohon semula 2022 menjadi 2021, Berdasarkan Surat Keterangan Beda Tahun Kelahiran Anak  Pemohon Nomor: 224/DTP/V/2026;
  3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melapor kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Takalar pailing lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini;
  4. Membebankan biaya perkara menurut hukum;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak