Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
70/Pid.Sus/2025/PN Tka Ika Vebrianty, S.H ANWAR Alias EPPE Bin HAMZAH NURDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 70/Pid.Sus/2025/PN Tka
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-77/P.4.32/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Ika Vebrianty, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANWAR Alias EPPE Bin HAMZAH NURDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------- Bahwa Bahwa ia Terdakwa Anwar Als Eppe Bin Hamzah Nurdin pada hari Sabtu tanggal 19 April 2025 sekira pukul 10.40 Wita atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jl. H.M.Dg.Sarrang Kelurahan Pattallassang Kecamatan Pattallassang Kabupaten Takalar atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan  I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada saat anggota BNNP Sul-Sel mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Jl.H.M.Dg. Sarrang, Kel. Pattalassang, Kec. Pattalassang, Kab. Takalar sering terjadi teransaksi narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan oleh ANWAR Alias EPPE Bin HAMZAH NURDIN (selanjutnya disebut Terdakwa). Dan berdasarkan informasi tersebut dilakukanlah penyelidikan oleh tim BNNP Sulsel.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 19 April 2025 terdakwa pergi ke Jl.H.M.Dg. Sarrang, Kel. Pattalassang, Kec. Pattalassang, Kab. Takalar dengan membawa shabu sebanyak 77 (tujuh puluh tujuh) paket dengan tujuan untuk dijual dengan sistem tempel, dimana sebelumnya terdakwa sudah janjian dengan pembeli melalui whatsapp setelah pembeli tersebut membayar dengan cara transfer ke rekening sepupu terdakwa yang bernama Muh. Amin Rais. Setelah menerima pembayaran tersebut Terdakwa mengarahkan pembeli untuk mengambil paket shabu yang telah diletakkan terdakwa dibeberapa titik lokasi dengan cara mengirimkan foto lokasi tempat shabu tersebut diletakkan.
  • Bahwa setibanya terdakwa di Jl.H.M.Dg. Sarrang, Kel. Pattalassang, Kec. Pattalassang, Kab. Takalar tim dari BNNP Sulsel melihat Terdakwa dengan gerak gerik yang mencurigakan sehingga tim BNNP Sulsel mendekati terdakwa lalu melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan adanya Narkotika Jenis Sabu sebanyak 77 (tujuh puluh tujuh) paket, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah handphone merk Oppo Reno 13 warna ungu dan 1 (satu) buah tas kecil warna kuning coklat dalam penguasaan terdakwa, kemudian tim BNNP Sulsel melakukan interogasi terhadap terdakwa  dan terdakwa mengakui narkotika tersebut adalah miliknya yang nantinya akan dijual ke pelanggannya yaitu para pengguna narkotika jenis sabu di sekitaran rumahnya, dan sebagian lagi akan digunakan sendiri.
  • Bahwa  pada saat terdakwa diinterogasi, Terdakwa  menjelaskan  77  (tujuh puluh tujuh) paket shabu tersebut diperoleh dari Damang Dg. Sibali alias Pace Bos alias Puddu (DPO) pada tanggal 17 April 2025 yang terdakwa ambil tepat di depan rumah Damang Dg. Sibali alias Pace Bos alias Puddu tepatnya di Jaranika, Kel. Banggae, Kec. Mangarabombang, Kab. Takalar dengan berat 10 (sepuluh) gram lalu terdakwa membayar shabu tersebut kepada Damang Dg. Sibali als Pace bos als Puddu (DPO) dengan cara mentransfer ke rekening Damang  Dg Sibali  yakni ke Bank BRI dengan nomor rekening 508701006826504 atas nama Rahmawati. Selanjutnya di hari yang sama, Terdakwa  membaginya menjadi beberapa jenis paket sesuai harga, ada paket yang seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah),  dan ada paket Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), dimana dari paket-paket tersbeut Terdakwa  telah menjual kurang lebih sebanyak 2 gram.
  • Bahwa keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis shabu tersebut terdakwa gunakan untuk kehidupan sehari-hari.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor LB6GB/IV/2025/Laboratorium Daerah Baddoka-Makassar yang ditandatangani oleh Dr. Supriyanto,M.Si., pada tanggal 28 April 2025 yang pada pokoknya menerangkan barang bukti dengan kode A,B,C,D,E,F,G,H,I,J,K,L,M,N,O,P,Q,R,S,T,U,V,W,X,Y,Z,AA,AB,AC,AD,AE,AF,AF,AH,AI,AJ,AK,AL,AM,AN,AO,AP,AQ,AR,AS,AT,AU,AV,AW,AX,AY,AZ,BA,BB,BC,BD,BE,BF,BG,BH,BI,BJ,BK,BL,BM,BN,BO,BO,BP,BQ,BR,BISA,BT,BU,BV,BW,BX,BY,dan BZ setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti tersebut diatas adalah benar Positif narkotika mengandung Metamfetamina  yang merupakan Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I  bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 gram  tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan Pengembangan ilmu. 

 --------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -----------

 

----------------------------------------------------------- ATAU -----------------------------------------------------------

KEDUA

-------- Bahwa Bahwa ia Terdakwa Anwar Als Eppe Bin Hamzah Nurdin pada hari Sabtu tanggal 19 April 2025 sekira pukul 10.40 Wita atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jl. H.M.Dg.Sarrang Kelurahan Pattallassang Kecamatan Pattallassang Kabupaten Takalar atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa  berawal pada saat anggota BNNP Sul-Sel mendapatkan  informasi dari masyarakat bahwa di daerah Jl.H.M.Dg. Sarrang, Kel. Pattalassang, Kec. Pattalassang, Kab. Takalar sering terjadi teransaksi narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan oleh ANWAR Alias EPPE Bin HAMZAH NURDIN (selanjutnya disebut Terdakwa). Berdasarkan informasi tersebut dilakukanlah penyelidikan oleh tim BNNP Sulsel.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 19 April 2025 terdakwa pergi ke Jl.H.M.Dg. Sarrang, Kel. Pattalassang, Kec. Pattalassang, Kab. Takalar dengan membawa shabu sebanyak 77 (tujuh puluh tujuh) paket dan setibanya terdakwa di Jl.H.M.Dg. Sarrang, Kel. Pattalassang, Kec. Pattalassang, Kab. Takalar tim dari BNNP Sulsel melihat Terdakwa dengan gerak gerik yang mencurigakan sehingga tim BNNP Sulsel mendekati terdakwa lalu melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan  adanya Narkotika Jenis Sabu sebanyak 77 (tujuh puluh tujuh) paket, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah handphone merk Oppo Reno 13 warna ungu dan 1 (satu) buah tas kecil warna kuning coklat dalam penguasaan terdakwa, kemudian tim BNNP Sulsel melakukan interogasi terhadap terdakwa  dan terdakwa mengakui narkotika tersebut adalah miliknya yang nantinya akan dijual ke pelanggannya yaitu para pengguna narkotika jenis sabu di sekitaran rumahnya, dan sebagian lagi akan digunakan sendiri.
  • Bahwa  pada saat terdakwa diinterogasi, Terdakwa  menjelaskan terhadap 77 (tujuh puluh tujuh) paket shabu tersebut diperoleh dari Damang Dg. Sibali alias Pace Bos alias Puddu (DPO) pada tanggal 17 April 2025 yang terdakwa ambil tepat di depan rumah Damang Dg. Sibali alias Pace Bos alias Puddu tepatnya di Jaranika, Kel. Banggae, Kec. Mangarabombang, Kab. Takalar dengan berat 10 (sepuluh) gram lalu terdakwa membayar shabu tersebut kepada Damang Dg. Sibali als Pace bos als Puddu (DPO) dengan cara mentransfer ke rekening Damang  Dg Sibali  yakni ke Bank BRI dengan nomor rekening 508701006826504 atas nama Rahmawati. Selanjutnya dihari yang sama, Terdakwa  membaginya menjadi beberapa jenis paket sesuai harga, ada paket yang seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah),  dan ada paket Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), dimana dari paket-paket tersbeut Terdakwa  telah menjual kurang lebih sebanyak 2 gram.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor LB6GB/IV/2025/Laboratorium Daerah Baddoka-Makassar yang ditandatangani oleh Dr. Supriyanto,M.Si., pada tanggal 28 April 2025 yang pada pokoknya menerangkan barang bukti dengan kode A,B,C,D,E,F,G,H,I,J,K,L,M,N,O,P,Q,R,S,T,U,V,W,X,Y,Z,AA,AB,AC,AD,AE,AF,AF,AH,AI,AJ,AK,AL,AM,AN,AO,AP,AQ,AR,AS,AT,AU,AV,AW,AX,AY,AZ,BA,BB,BC,BD,BE,BF,BG,BH,BI,BJ,BK,BL,BM,BN,BO,BO,BP,BQ,BR,BISA,BT,BU,BV,BW,BX,BY,dan BZ setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti tersebut diatas adalah benar Positif narkotika mengandung Metamfetamina yang merupakan Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram  tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan Pengembangan ilmu . 

 

--------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------

Pihak Dipublikasikan Ya