| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Perjanjian Kredit tertanggal 5 April 2023 antara PENGGUGAT dan TERGUGAT adalah sah dan mengikat;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan wanprestasi (cidera janji) terhadap Perjanjian Kredit tertanggal 5 April 2023;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian materiil kepada PENGGUGAT yaitu:
a. Kerugian pokok sebesar Rp32.664.530,- (tiga puluh dua juta enam ratus enam puluh empat ribu lima ratus tiga puluh rupiah)
b. Kerugian keuntungan yang hilang sebesar Rp88.194.231,- (Delapan Puluh Delapan Juta Seratus Sembilan Puluh Empat Juta Dua Ratus Tiga Puluh Satu Rupiah)
Sehingga total sebesar Rp120.858.761,- (Seratus Dua Puluh Juta Delapan Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Satu Rupiah);
- Menyatakan sita jaminan (conservatoir maupun revindicatoir beslag) yang diletakkan terhadap harta milik TERGUGAT berupa sebidang tanah berikut bangunan diatasnya beserta seluruh isinya berupa barang-barang, mesin-mesin dan kendaraan-kendaraan milik TERGUGAT yang terletak di Lantang II RT/RW 001/001 Kel/Desa Lantang Kec. Polongbangkeng Selatan, Kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini;
- Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi dan upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|