Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
163/Pid.B/2020/PN Tka NURFATIMAH AHMAD, SH.MH. JUSRI BIN MUSLIADI DG. MONE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 163/Pid.B/2020/PN Tka
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Nov. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-175/P.4.32/Epp.2/11/2020
Penuntut Umum
NoNama
1NURFATIMAH AHMAD, SH.MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUSRI BIN MUSLIADI DG. MONE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa JUSRI Bin MUSLIADI DG. MONE  bersama-sama dengan saksi YANGGA Bin JUMA ALI DG. SARRING (dalam prapenuntutan perkara lain No berkas perkara BP/42/X/2020/Reskrim tanggal 12 Oktober 2020) pada hari rabu tanggal 12 Agustus 2020 sekitar pukul 22.15 wita atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus Tahun 2020 atau pada waktu lain di Tahun 2020 bertempat di rumah milik DWI PRAWITO Bin SAMPAN yang beralamat di Lingkungan Kalampa Kelurahan Kalabirang Kecamatan Pattallassang Kabupaten Takalar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu,  perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal sekitar pukul 15.30 Wita saat terdakwa ditelpon oleh saksiYANGGA Bin JUMA ALI DG. SARRING lalu mengatakan “ayo pergi cari uang/mencuri”. terdakwa lalu mengiyakan ajakan tersebut.  Tidak lama setelah itu saksi YANGGA Bin JUMA ALI DG. SARRING menjemput terdakwa dirumahnya yang beralamat di Dusun. Mandengeng Desa Tindang Kecamatan Bontonompo Selatan Kabupaten Gowa dengan menggunakan sepeda motor MX - King miliknya. Kemudian sekitar pukul 16.30 Wita terdakwa berangkat menuju kabupaten Takalar dibonceng saksi YANGGA Bin JUMA ALI DG. SARRING kemudian saat dalam perjalanan terdakwa bersama saksiYANGGA Bin JUMA ALI DG. SARRING singgah dirumah sepupu terdakwa yang bernama sdr. DG. NAI meminum minuman keras jenis ballo.
  • Selanjutnya sekitar pukul. 17.00 Wita terdakwa bersama saksi YANGGA Bin JUMA ALI DG. SARRING melanjutkan perjalanan menuju Kecamatan Pattallassang Kabupaten Takalar berkeliling disekitaran Lingkungan Panaikang lalu ke Pasar Pattallassang, setelah itu menuju ke belakang Pasar Sentral Kabupaten Takalar, kemudian saat melintas didaerah perumahan yang berada dekat dari Pasar Sentral saksiYANGGA Bin JUMA ALI DG. SARRING menunjuk 1 (satu) unti sepeda motor HONDA NF 125 (KARISMA X) warna Hitam Orange dengan nomor polisi DD 6445 CG (Nopol Lama DD 2893 CG) sedang terparkir di halaman depan sebuah rumah, sehingga timbul niat saksi YANGGA Bin JUMA ALI DG. SARRING untuk mengambilnya.
  • Selanjutnya terdakwa bersama saksi YANGGA Bin JUMA ALI DG. SARRING melintas sebanyak 2 (dua) kali disekitar rumah tersebut memastikan keadaan disekitar lalu melihat pemilik sepeda motor tersebut sedang berbincang-bincang sambil minum kopi, melihat hal tersebut saksi YANGGA Bin JUMA ALI DG. SARRING lalu menghentikan sepeda motornya sejauh 10 (sepuluh) meter dari sepeda motor yang terparkir tersebut, kemudian turun dari sepeda motor miliknya lalu mengatakan kepada terdakwa untuk menunggu diatas sepeda motor.
  • Selanjutnya saat  saksi YANGGA Bin JUMA ALI DG. SARRING berjalan mendekati sepeda motor tersebut, melihat saksi YANGGA Bin JUMA ALI DG. SARRING mengeluarkan sebuah kunci leter T dari dalam tas selempang yang dipakainya. setelah itu melihat saksi YANGGA Bin JUMA ALI DG. SARRING merusak kunci sepeda motor tersebut menggunakan kunci later T, setelah berhasil saksi YANGGA Bin JUMA ALI DG. SARRING lalu mendorong sepeda motor tersebut kurang lebih 3 (tiga) meter dari tempat awal motor tersebut diparkir dengan langsung mengendarainya menuju ke rumah saksi YANGGA Bin JUMA ALI DG. SARRING di Dusun. Mandengeng Desa Tindang Kecamatan Bontonompo Selatan Kabupaten Gowa. Setelah itu terdakwa lalu memasukkan sepeda motor milik saksi YANGGA Bin JUMA ALI DG. SARRING ke dalam sebuah kamar yang berada dibawah / dikolong rumah saksi YANGGA Bin JUMA ALI DG. SARRING, terdakwa lalu melihat sepeda motor yang sebelumya di ambil oleh saksi YANGGA Bin JUMA ALI DG. SARRING terparkir dibelakang sebuah lemari kayu. Setelah itu terdakwa menuju kamar saksi YANGGA Bin JUMA ALI DG. SARRING untuk mengembalikan kunci sepeda motor miliknya, terdakwa selanjutnya pulang kerumahnya.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi/korban DWI PRAWITO Bin SAMPAN mengalami kerugian sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah); ---------------------------------------------------------------------------

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3, ke-4, dan Ke-5 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya