Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G/2024/PN Tka 1.Ardiansyah,SH,M.H
2.Drs.H.Hamzah Mursali Daeng Sajaya Bin H. Mursali Daeng Limpo
3.Hj Rahmatiah Mursali Dg. Baji Binti H. Mursali Dg. Limpo
4.Hj Edawati,S.Pdi Binti H. Mursali Dg. Limpo
5.Rusli Mursali Daeng Siala Bin H. Mursali Daeng Limpo
6.M. Agussafar Alidin, SE
7.M. Aqidmustakim
Rustam Mursali Dg. Siantang Bin H. Mursali Dg. Limpo Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 23/Pdt.G/2024/PN Tka
Tanggal Surat Kamis, 15 Agu. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Ardiansyah,SH,M.H
2Drs.H.Hamzah Mursali Daeng Sajaya Bin H. Mursali Daeng Limpo
3Hj Rahmatiah Mursali Dg. Baji Binti H. Mursali Dg. Limpo
4Hj Edawati,S.Pdi Binti H. Mursali Dg. Limpo
5Rusli Mursali Daeng Siala Bin H. Mursali Daeng Limpo
6M. Agussafar Alidin, SE
7M. Aqidmustakim
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Suherman Bahran, S.HArdiansyah,SH,M.H
2Suherman Bahran, S.HDrs.H.Hamzah Mursali Daeng Sajaya Bin H. Mursali Daeng Limpo
3Suherman Bahran, S.HHj Rahmatiah Mursali Dg. Baji Binti H. Mursali Dg. Limpo
4Suherman Bahran, S.HHj Edawati,S.Pdi Binti H. Mursali Dg. Limpo
5Suherman Bahran, S.HRusli Mursali Daeng Siala Bin H. Mursali Daeng Limpo
6Suherman Bahran, S.HM. Agussafar Alidin, SE
Tergugat
NoNama
1Rustam Mursali Dg. Siantang Bin H. Mursali Dg. Limpo
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

 

1.     Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

2.     Menyatakan sah demi hukum atas sebidang tanah yang terletak  di Kampung Baba, Kel. Bonto Kadatto, Kec. Polombangkenag Selatan. Kab. Takalar,  dengan  luas 5.824 m2 (Enam Ribu Enam Ratus Lima Puluh Enam Meter Persegi) yang dikenal dengan Nomor Persil No: 00022, atas nama Mursali Dg Limpo (Alm) sebagai tanah milik para penggugat, dengan batas-batas sebagai berikut:

        

     Sebelah Utara       : Jalan Raya dan Tanah milik Rustam Mursali

Sebelah Timur       : Tanah Milik H.M Yusup dg Nappa, tanah milik Amirullah, dantanah milik Muhammad  Nasir dg Siliwa

Sebelah Selatan     : jalan Tani/Tanah milik H.Hasbullah, tanah Abdul Rasid dan Sungai

Sebelah Barat        : Rumah Hasri Dg Leo, Tanah Nursina Binti Basse, dan tanah Rustam Mursali

 

3.     Menyatakan sah dan mengikat tanah milik ARDIANSYAH, S.H,.M.H (Penggugat I) yang di beli dari Fatmawati Dg Bulang Binti H.Mursali dg Limpo dan tanah milik M.Ramli Mursali Dg Nassa bin H.Mursali dg Limpo, yang di peroleh secara jual beli berdasarkan AJB Nomor 11/2018 tertanggal 16 April 2018;

       

4.     Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);

 

5.     Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas sebidang tanah,  seluas 5.824 m2 (lima Ribu delapan Ratus dua Puluh Empat Meter Persegi)  yang di kenal dengan Nomor Persil No: 00022, tercatat atas nama Alm. H.MURSALI DG LIMPO  yang terletak di Kampung Baba, Kel. Bontokadatto, Kec. Polombangkenag Selatan. Kab. Takalar, dengan batas begai berikut :

 

               Sebelah Utara       : Jalan Raya, tanah Milik Rustam Mursali

  Sebelah Timur       : Tanah Milik H.M Yusup dg Nappa dan Drs Muh Nasir dg Siliwa

  Sebelah Selatan    : Tanah milik H.Hasbullah, tanah Abdul Rasid dan   Sungai

Sebelah Barat        : Rumah Hasri Dg Leo dan Tanah Nursina Binti Basse, Tanah Milik Rustam Mursali

            

 

6.     Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil kepada para penggugat sebesar Rp.   120.000.000,- (seratu dua puluh Juta Rupiah), yang harus dibayarkan oleh Tergugat sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;

 

  1. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad);

 

10. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.

 

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

 

Demikian Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini kami ajukan, atas perhatian dan kebijaksanaannya kami haturkan banyak terimakasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak