Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2021/PN Tka Jiba Dg. Nganne 1.M. Saleh Dg. Sijaya
2.Erwin Bin Junaedi
3.Bulaeng Dg. Caya
4.Syamsul Dg. Sadu
5.Muhtar Dg. Nyaling
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Jan. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2021/PN Tka
Tanggal Surat Kamis, 21 Jan. 2021
Nomor Surat 4/Pdt.G/2021/PN Tka
Penggugat
NoNama
1Jiba Dg. Nganne
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1M. Saleh Dg. Sijaya
2Erwin Bin Junaedi
3Bulaeng Dg. Caya
4Syamsul Dg. Sadu
5Muhtar Dg. Nyaling
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional BPN
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad NurBadan Pertanahan Nasional BPN
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan tanah obyek sengketa yang terletak di Kampung Campagaya, Desa Tamasaju, Kecamatan Galesong Utara Kabupaten Takalar adalah milik penggugat dari anak kandung Gawa binti Badong, bukan milik anak isteri kedua  atau tergugat 1.
  3. Menyatakan penguasaan tergugat  dalam lokasi tanah milik penggugat tidak berkekuatan hukum dan tidak mengikat.
  4. Menyatakan menurut hukum tindakan tergugat yang menguasai tanah milik penggugat tidak berkekuatan hukum dan mengikat.
  5. Menghukum tergugat 1 atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya, baik karena pemilikan hak dalam bentuk apapun, maupun karena perbuatan hukum lainnya untuk segera menyerahkan tanah obyek sengketa dalam keadaan kosong dan sempurna tanpa adanya suatu beban.
  6. Menyatakan sita jaminan yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Takalar adalah sah dan berharga.
  7. Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi kepada penggugat.

12.

 

  1. Menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

         DAN APABILA :

Ketua Pengadilan Negeri Takalar, majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain :

Mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak