Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2019/PN Tka Hj. Aswindasari Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Cq. Direktorat Reserse Kriminal Umum Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2019/PN Tka
Tanggal Surat Senin, 18 Nov. 2019
Nomor Surat 00
Pemohon
NoNama
1Hj. Aswindasari
Termohon
NoNama
1Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Cq. Direktorat Reserse Kriminal Umum
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Yang bertanda tangan di bawah ini :

  1. ANDI ASRIZAL, SH., MH., laki-laki, lahir di Ujung Pandang tanggal, 02 Maret 1971, agama Islam, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Advokat dari KAI  (Kongres Advokat Indonesia), Nomor Induk Advokat : 7305090302710001, bertempat tinggal di Jalan Nurdin Dg Jarre No. 9, Dusun Bontorita, Desa Aeng Batubatu, Kec. Galesong Utara, Kab. Takalar, Prov. Sulawesi Selatan;
  2. NUR PRATIWI AMIR, SH., perempuan, umur 21 tahun, agama Islam, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaanAdvokat PERADI (PerhimpunanAdvokat Indonesia), Nomor Induk Advokat : 18.00972, bertempat tinggal di Jalan Kr. Bontomarannu No. 58 Desa Galesong Kota, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar;

Keduanya dari Law Office ‘Andiasrizal & Partnersyang dalam hal ini memilih domisili dalam  wilayah hukum Pengadilan Negeri Makassar di :

Komplek Perumahan Griya Maruki Indah, Jalan Prof. Dr. FachruddinBlok C No.82

(Depan Masjid Abdullah Maruki), RT-006/RW-001, Kelurahan Sudiang Raya,

Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, Telp/Hp : 081343777112-082346666997, email : advokat.andiasrizal35@gmail.com;

Selanjutnya bertindak untuk dan atas nama :

Hj. ASWINDASARI;

Perempuan, lahir di Ujung Pandang, tanggal 04 Agustus 1987 (32 tahun), pekerjaan Wiraswasta, kewarganegaraan Indonesia, agama Islam, bertempat tinggal di Gusunga, Desa Para’sangangberu, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 023/LO.AAs/Skk/XI/2019 tanggal, 18 Nopember 2019 yang telah didaftar pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Takalar (terlampir dalam berkas perkara), selanjutnya dalam hal ini disebut PEMOHON PRA-PERADILAN;

 

Dengan ini mengajukan permohonan praperadilan terhadap :

Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan,

Cq. Direktorat Reserse Kriminal Umum;

Beralamat di Jalan Perintis Kemerdekaan Km. 16 Makassar, Pos 90241, selanjutnya dalam hal ini disebut TERMOHON PRAPERADILAN;

 

Bahwa adapun alasan Pemohon dalam mengajukan permohonan praperadilan ini terkait dengan penetapan Tersangka yang dilakukan Termohon kepada Pemohon (Hj. Aswindasari) berdasarkan Surat Nomor : A3/734/X/RES.1.9/2019/Krimum tanggal, 31 Oktober 2019 yang disampaikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan jo Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/831/VII/RES.1.9/2019/Ditreskrimum tanggal, 22 Juli 2019 jo SPDP Nomor : A.3/68/VII/RES.1.9/2019/Diskrimum tanggal, 26 Juli 2019 atas Laporan Polisi Nomor : LPB/194/V/2019/SPKT tanggal, 24 Mei 2019;

Bahwa penyelidikan mana yang dilakukan Termohon praperadilan dalam perkara a-quo kepada Pemohon yakni dugaan perbuatan tindak pidana menempatkan keterangan palsu kedalam akta autentik sebagaimana yang dimaksud Pasal 266 KUHPidana yang dilaporkan oleh sdr. FHIETHER;

 

Bahwa sebelum Pemohon menguraikan duduk perkaranya izinkanlah Pemohon dengan segala kerendahan hati untuk menguraikan bunyi Pasal 266 KUHPidana yang digunakan Termohon dalam penyelidikan/penyidikannya adalah sebagai berikut :

 (1).  Barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu kedalam suatu akta autentik mengenai suatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau mentyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangan itu sesuai dengan kebenarannya, diancam bila pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun;

(2).   Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai akta tersebut seolah-olah isinya sesuai dengan kebenarannya bila mana pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian;

 

DUDUK PERKARA

  1. Bahwa pada awalnya Pemohon hendak bermohon untuk memperoleh Kredit Perbankan pada PT. Bank BRI (persero) Tbk lalu Pemohon menemui pihak petugas Bank untuk mendapatkan petunjuk, oleh pihak Bank menjelaskan kepada Pemohon perihal syarat-syarat perolehan kredit salah satu diantaranya adalah Surat Ketarangan mengenai perkawinan Pemohon yang dibuat oleh Kepala Desa atau Lurah setempat dimana Pemohon berdomisili;
  2. Bahwa setelah Pemohon memperoleh petunjuk dari petugas PT. Bank BRI (persero) Tbk lalu Pemohon berupaya menindak lanjuti petunjuk tersebut dengan cara mendatangi Kepala Desa di Kantor Desa Pa’rasangang Beru dimana Desa tempat tinggal Pemohon;
  3. Bahwa pada waktu Pemohon berada di Kantor Desa Pa’rasangang Beru Pemohon menyampaikan maksud kedatangannya kepada Kepala Desa yakni meminta Surat Keterangan Perkawinan untuk diri Pemohon lalu Kepala Desa meminta kepada Pemohon untuk menyerahkan fotocopy KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan fotocopy KK (Kartu Keluarga), setelah itu Kepala Desa menyampaikan kepada Pemohon agar datang di Kantor Desa Pa’rasangang Beru ke-esokannya untuk mengambil Surat Keterangan Perkawinan yang dimaksud;
  4. Bahwa setelah Pemohon memperoleh Surat Keterangan Perkawinan dari Kepala Desa lalu tanpa banyak membuang waktu Pemohon menyerahkan kepada pihak petugas PT. Bank BRI (persero) Tbk, lalu tidak berselang lama kemudian Kredit yang dimohonkan Pemohonpun kelar diperoleh;
  5. Bahwa Surat Keterangan Perkawinan yang diperoleh Pemohon dari Kepala Desa Pa’rasangang Beru Pemohon meyakini kebenaran isinya terkecuali jika dilakukan penafsiran yang berlebihan terhadap penggunaan kalimat Surat Keterangan Perkawinan tersebut;
  6. Bahwa perlu Pemohon uraikan hubungan Termohon dengan Fhiether (pelapor) adalah seorang laki-laki yang pernah menikah sirik (dibawah tangan) dengan Pemohon disebuah Kamar Hotel (MGH) di Makassar pada hari Jum’at, tanggal, 28 Juni 2013, pukul. 14.00 Wita, selain dan selebihnya proses ijab kabul dibawah tangan antara Pemohon dengan Fhiether (pelapor) tidak ada lagi;
  7. Bahwa riwayat perkawinan Pemohon adalah sebagai berikut :
    1. Bahwa Pemohon adalah seorang perempuan yang bersatus janda dari seorang laki-laki yang bernama Irzan Syarifuddin dan dalam perkawinan Pemohon tersebut dikaruniahi 3 (tiga) orang anak;
    2. Status Pemohon sebagai seorang janda lalu Fhiether (pelapor) mendekati Pemohon yang akhirnya melakukan pernikahan dibawah tangan disebuah kamar Hotel (MGH) di Makassar pada hari Jum’at, tanggal, 28 Juni 2013, pukul. 14.00 Wita, selain dan selebihnya proses ijab kabul dibawah tangan antara Pemohon dengan Fhiether (pelapor) tidak ada lagi;
    3. Selanjutnya entah dengan dasar apa dan bagaimana tiba-tiba disekitar bulan Mei 2014 Fhiether (pelapor) menyerahkan sebuah Buku Nikah kepada Pemohon untuk disimpan;
    4. Bahwa buku nikah yang diserahkan Fhiether (pelapor) kepada Pemohon untuk disimpan tersebut Pemohon membaca isinya yang menerangkan antara lain :
  • Fhiether alias Fhiter Samuel (pelapor) melakukan pernikahan dengan  Aswindasari (Pemohon) pada hari Ahad tanggal, 2 Maret 2014 pukul. 11.00 di Jalan Barukang Utara, Kota Makassar, terhadap keterangan tersebut Pemohon tidak pernah melakukan pernikahan seperti yang dimaksud keterangan buku nikah tersebut;
  • Fhieter Samuel (pelapor) dalam pernikahan tersebut berstatus jejaka dan Aswindasari (Pemohon) berstatus perawan, terhadap keterangan tersebut adalah keterangan palsu dan/atau bohong karena Fhiether (pelapor) adalah seorang yang mempunyai isteri dan anak dan Pemohon adalah seorang perempuan yang bersatus janda dan mempunyai 3 (tiga) orang anak;
  • Aswindasari (Pemohon) diterangkan bertempat tinggal di Jalan Barukang Utara Kota Makassar, terhadap keterangan tersebut Pemohon tidak pernah memperoleh legalitas kependudukan pada alamat tersebut bahkan Pemohon tidak mengetahui dan mengenal alamat yang dimaksud tersebut;
  • Tandatangan wali nikah Pemohon adalah orang yang bernama Kaharuddin (ayah Pemohon), terhadap keterangan tersebut Kaharuddin ayah Pemohon yang telah sekian lama meninggal dunia di Galesong disekitar tahun 2007 yang ternyata masih bisa bertandatangan dalam warkah nikah ditahun 2014 tersebut;
  1. Bahwa dengan dasar pernikahan Fhiether (pelapor) tersebut digunakan melaporkan Pemohon dalam perkara a-quo;
  2. Bahwa selain dengan perkara a-quo juga dengan perkara harta bersama (gono-gini) yang saat sekarang ini sedang digelar di Pengadilan Agama Takalar dengan register perkara Nomor : 205/Pdt.G/2019/PA.Tkl antara Fhiether (pelapor) selaku Penggugat dan Pemohon selaku Tergugat;
  3. Bahwa terkait Surat Keterangan Perkawinan yang dibuat oleh Kepala Desa Pa’rasangang Beru yang menjadi objek perkara dalam perkara a-quo Pemohon sama sekali tidak pernah menyuruh dan/atau meminta kepada Kepala Desa Pa’rasangang Beru untuk dibuatkan seperti yang ada dalam isi Surat Keterangan Perkawinan tersebut akan tetapi Pemohon hanya semata datang kepada Kepala Desa Pa’rasangang Beru untuk meminta surat seperti yang diisyaratkan oleh petugas PT. BRI (Persero) Tbk sebagai hak yang mutlak diperoleh Pemohon;
  4. Bahwa apapun yang didalilkan oleh Kepala Desa Pa’rasangan Beru sebagai pihak yang berwenang membuat Surat Keterangan Perkawinan Pemohon adalah haknya yang tidak ada kewenangan bagi Pemohon untuk melakukan intervensi;
  5. Bahwa terkait dengan akibat kerugian Fhiether (pelapor) dari Surat Keterangan Perkawinan Pemohon yang dibuat Kepala Desa Pa’rasangang Beru yang sekarang menjadi  objek perkara dalam perkara a-quo, kerugian mana yang ditimbulkan bagi Fhiether (pelapor) yang gugatan hukumnya dalam perkara Nomor : 205/Pdt.G/2019/PA.Tkl di Pengadilan Agama Takalar belum mempunyai putusan inkra (berkekuatan hukum tetap);
  6. Bahwa berdasarkan uraian duduk perkara tersebut di atas mestinya patut menurut hukum bagi Termohon untuk menghargai dan menghormati proses peradilan yang saat ini dilakukan Pengadilan Agama Takalar dengan perkara Nomor : 205/Pdt.G/2019/PA.Tkl sehingga seyogyanga perkara a-quo ditangguhkan sementara;   

 

Berdasarkan uraian tersebut di atas, Pemohon memohon kiranya Ketua Pengadilan Negeri Takalar, Cq. Hakim praperadilan yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk menjatuhkan putusannya sebagai berikut :

 

MENGADILI :

Primair :

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa pembuatan Surat Keterangan Perkawinan Pemohon adalah kewenangan Kepala Desa Pa’rasangang Beru;
  3. Menyatakan pula Pemohon dalam pembuatan Surat Keterangan Perkawinan yang dibuat Kepala Desa Pa’rasangang Beru yang sekarang menjadi objek perkara a-quo tidak ada intervensi dari Pemohon;
  4. Menyatakan pula bahwa kerugian yang ditimbulkan kepada Fhither selaku pelapor dalam perkara a-quo belum mempunyai kepastian hukum dalam pemeriksaan perkara Nomor : 205/Pdt.G/2019/PA.Tkl di Pengadilan Agama Takalar antara Fhiether (pelapor) selaku Penggugat melawan Pemohon  selaku Tergugat;
  5. Menyatakan pula bahwa Pemohon tidak patut menurut hukum untuk ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara a-quo;
  6. Memerintahkan kepada Ternohon untuk mencabut Surat Penetapan Tersangka kepada Pemohon;
  7. Memerintahkan pula kepada Termohon untuk menangguhkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) Nomor : A.3/68/VII/RES.1.9/2019/Ditreskrimum tanggal, 26 Juli 2019;
  8. Membebankan biaya perkara ini kepada Negara.

Subsider :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

 

Atas perkenaan dan kearifan Ketua Pengadilan Negeri Takalar, Cq. Hakim praperadilan yang memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan ini untuk mengabulkannya, dihaturkan terimakasih.

Pihak Dipublikasikan Ya