Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2024/PN Tka DAENG LABBI 1.BUNDU DG BETA
2.SARIFAH DAENG PATI
3.SAMSUDDIN DAENG GASSING
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2024/PN Tka
Tanggal Surat Senin, 29 Jan. 2024
Nomor Surat 5/Pdt.G/2024/PN Tka
Penggugat
NoNama
1DAENG LABBI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Alimuddin Dg. MileDAENG LABBI
Tergugat
NoNama
1BUNDU DG BETA
2SARIFAH DAENG PATI
3SAMSUDDIN DAENG GASSING
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum.
  3. Menghukum dan memerintahkan para tergugat untuk menyerahkan objek sengketa kepada penggugat selaku istri almarhum Hama Dg. Ngitung dalam keadaan kosong, utuh, dan sempurna tanpa beban apapun diatasnya.
  4. Menghukum dan memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian materil dan kerugian inmateril kepada penggugat atas kerugian yang diderita oleh keluarga Hama Dg. Ngitung selama 17 tahun.
  • Kerugian materil sebesar Rp. 43.095.000 (empat puluh tiga  juta Sembilan puluh lima rupiah).
  • Kerugian inmateril Rp. 250.000.000 (dua ratus lima juta rupiah).
  1. Menyatakan menyatakan menurut hukum bahwa SAH dan berharga sita jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Takalar atas harta kekayaan Tergugat I dan Tergugat II berupa tanah perumahan dan bangunan yang ada diatasnya dan berupa tanah sawah yang terletak di Dusun Bontomanai, Desa Kale Lantang, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan dengan batas-batas dan luas sebagai berikut :

 

Tanah Perumahan

Sebelah Utara                  : Pakihi Dg. Nawang

Sebelah Selatan               : Jalan Desa

Sebelah Timur                  : Sattuma Dg. Bau

Sebelah Barat                  : Dg. Nenna ( Pakihi Dg. Nawang)

Luas                                 : Kurang Lebih 200 M2

Tanah Sawah

Sebelah Utara                  : Dg. Tojeng

Sebelah Selatan               : Sattuma Dg. Bau

Sebelah Timur                  : Dg. Tojeng

Sebelah Barat                  : Pakihi Dg. Nawang

Luas                                 : Kurang Lebih 1000 M2

  1. Menghukumdan memerintahkan para tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah per hari untuk setiap kali para tergugat lalai melaksanakan putusan dalam perkara ini, terhitung sejak putusan dalam perkana ini dibacakan.
  2. Menghukum dan memerintahkan para tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAR

                 Apabila yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Takalar yang memeriksa danmengadili perkara ini berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak