Dakwaan |
-------- Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD IFRAD pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekitar pukul 22.45 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober 2024 bertempat di pinggir jalan Benteng Dusun Tambucini Desa Galesong Kota Kecamatan Galesong Kabupaten Takalar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar untuk mengadilinya, Melakukan penganiayaan dengan sengaja mengakibatkan luka/rasa sakit, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari senin tanggal 14 Oktober 2024 sekitar pukul 22.45 WITA saat Terdakwa bersama dengan teman-teman terdakwa yang bernama Haeruddin, Awal, Ihksan, Sul dan Jusman sedang berkumpul di rumah Haerudddin di Dusun Borongtala Desa Bontokassi Kecamatan Galesong Selatan yang disitu Haeruddin, Sul dan Jusmansudah dalam keadaan mabuk berat karena habis minum ballo, kemudian Terdakwa beserta teman-temannya pergi untuk mencari nasi kuning di jalan Benteng Dusun Tambucini Desa Galesong Kecamatan Galesong Selatan dengan menggunakan 3 motor yang kemudian pada saat menuju warung nasi tersebut motor yang dikendarai oleh Jusman dan Ikhsan menggunakan sepada motor knalpot bogar ditegur oleh saksi REZA ADETIA Bin EDI JUMIWAL, saksi IRWAN Bin DG NURU, saksi ARIAL REZKY RAMADHAN Bin AZIS dan saksi MUHAMMAD NUR IKHSAN Alias ICCANG beserta 2 (dua) orang temannya yaitu HARUN dan FITRA yang sedang berkumpul atau nongkrong di pinggir Jalan Benteng Dusun Tambucini Desa Galesong Kota Kecamatan Galesong Kabupaten Takalar karena menggebar-geberkan motornya hingga menimbulkan suara bising dan hampir menabrak Saksi REZA ADETIA namun pengendara tersebut tidak berhenti, justru menambah kecepatan motor yang dikendarainya menuju sebuah warung nasi kuning yang berjarak sekitar 15 meter dari tempat para saksi berkumpul. Kemudian saksi REZA ADETIA beserta dengan para saksi yang lain bergegas menyusul dan menghampiri pengendara tersebut. Ketika sampai di warung nasi kuning Saksi REZA ADETIA terlibat salah paham atau cekcok dengan teman Terdakwa yaitu Jusman yang sebelumnya hampir menabrak dirinya sedangkan teman saksi yang bernama FITRAH dari arah belakang kemudian mengayunkan pukulan kepada Jusman yang terlibat cekcok dengan Saksi REZA ADETIA hingga pengendara tersebut melakukan perlawanan sehingga Saksi REZA ADETIA beserta para saksi spontan untuk mendekati FITRAH dengan niat mengambil dan mengamankan FITRAH. Namun di saat yang bersamaan Terdakwa MUHAMMAD IFRAD mengambil sebilah senjata tajam badik yang diselipkan pada pinggang sebelah kiri Terdakwa yang kemudian menggunakan senjata tajam badik tersebut untuk menyerang saksi REZA ADETIA Bin EDI JUMIWAL, saksi IRWAN Bin DG NURU, saksi ARIAL REZKY RAMADHAN Bin AZIS dan saksi MUHAMMAD NUR IKHSAN Alias ICCANG beserta 2 (dua) orang temannya yaitu HARUN dan FITRA secara membabi-buta yang mengakibatkan luka/rasa sakit terhadap Saksi REZA ADETIA Bin EDI JUMIWAL, IRWAN Bin DG NURU, ARIAL REZKY RAMADHAN Bin AZIS dan MUHAMMAD NUR IKHSAN Alias ICCANG;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan luka terhadap saksi berdasarkan Visum et Repertum Nomor 003/UPTP-BTM/TU-I/X/2024Tanggal 15 November 2024 yang dikeluarkan oleh UPT Puskesmas Bontomangape pada pemeriksaan atas nama IRWAN, menerangkan sebagai berikut:
- Korban dalam keadaan sadar
- Pada korban dilakukan pemeriksaan:
- Pemeriksaan Fisik:
- TD: 120/80 mmHg
- N: 80 x/M
- S: 36.4C
- P: 20 x/M
- Ditemukan luka pda tubuh:
- Luka sayatan pada tangan kiri luas luka 1 cm, panjang luka 5 cm, kedalaman 0,5 cm (6 jahitan)
- Punggung belakang sebelah kiri dengan luas luka 0,5 cm, panjang luka 3 cm (2 jahitan)
- Pada korban dilakukan tindakan:
- TTV (Tanda-tanda vital)
- Pembersihan luka dan heacting
- Pemberian obat oral amoxilin dan asam mefenamat
Kesimpulan: Luka tersebut disebabkan oleh persentuhan benda tajam
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan luka terhadap saksi berdasarkan Visum et Repertum Nomor 004/UPTP-BTM/TU-I/X/2024 Tanggal 15 November 2024 yang dikeluarkan oleh UPT Puskesmas Bontomangape pada pemeriksaan atas nama ARIAL REZKY RAMADHAN Bin AZIS, menerangkan sebagai berikut:
- Korban dalam keadaan sadar
- Pada korban dilakukan pemeriksaan:
- Pemeriksaan Fisik:
- TD: 80/50 mmHg
- N: 78 x/M
- S: 36.2C
- 20 x/M
- Ditemukan luka pda tubuh:
- Luka sayatan pada tangan kiri luas luka 1 cm, panjang luka 2 cm
- Punggung belakang sebelah kiri dengan luas luka 0,3 cm, panjang luka 12,5 cm
- Pada korban dilakukan tindakan:
- TTV (Tanda-tanda vital)
- Pembersihan luka dan heacting
- Pemberian obat oral amoxilin dan asam mefenamat
Kesimpulan: Luka tersebut disebabkan oleh persentuhan benda tajam
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan luka terhadap saksi berdasarkan Visum et Repertum Nomor 004/UPTP-BTM/TU-I/X/2024 Tanggal 15 November 2024 yang dikeluarkan oleh UPT Puskesmas Bontomangape pada pemeriksaan atas nama REZA ADETIA Bin EDI JUMIWAL, menerangkan sebagai berikut:
- Korban dalam keadaan sadar
- Pada korban dilakukan pemeriksaan:
- Pemeriksaan Fisik:
- TD: 100/70 mmHg
- N: 80 x/M
- S: 36.4C
- P: 20 x/M
- Ditemukan luka pda tubuh:
- Luka sayatan pada tangan kiri luas luka 4 cm, panjang luka 6 cm
- Pada korban dilakukan tindakan:
- TTV (Tanda-tanda vital)
- Pembersihan luka dan heacting
- Pemberian obat oral amoxilin dan asam mefenamat
Kesimpulan: Luka tersebut disebabkan oleh persentuhan benda tajam
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan luka terhadap saksi berdasarkan Surat Keterangan Visum et Repertum Nomor 01//yanmed/inst.forensik//X2024 tanggal 31 Oktober 2024 yang dikeluarkan oleh RSUD Labuang Baji Makassar pada pemeriksaan atas nama MUHAMMAD NUR IKHSAN, menerangkan bahwa:
- Tampak satu luka terbuka berupa luka bacok daerah lengan bawah sisi kiri berbentuk celah menganga dengan ukuran panjang 0,41 cm lebar 2,2 cm kedalaman 2,3 cm; tepi luka rata, tebing luka terdiri dari jaringan kulit, lemak, pembuluh darah dan jaringan otot, terdapat pendarahan aktif, dasar luka berupa otot, daerah sekitar luka tampak adrah berwarna kemerahan dan tampak bengkak, pada perabaan tidak terdapat gemertak tulang
Kesimpulan: Luka tersebut sesuai dengan perlukaan akibat trauma tajam ; akibat dari perlukaan tersebut mengakibatkan korban harus dilakukan tindakan operasi dan perawatan selama r hari
-------------------------------------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |