Dakwaan |
----- Bahwa ia Terdakwa IKBAL bersama-sama dengan Anak saksi Muhammad Rifky Irwansyah (Penuntutan Terpisah) pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekira pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2024 bertempat di sebelah barat Kantor DPRD Kabupaten Takalar, Kelurahan Sombala Bella, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang berupa 1 (satu) buah handphone yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada mulanya hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekira pukul 20.00 Wita terdakwa IKBAL bersama dengan Anak saksi Muhammad Rifky Irwansyah mengendarai sepeda motor dari arah Galesong ke arah Takalar Kota dan melintas di belakang Kantor DPRD Kecamatan Pattallassang Kabupaten Takalar, kemudian terdakwa IKBAL menyuruh Anak saksi Muhammad Rifky Irwansyah untuk memepet atau mendekati sepeda motor yang sedang dikendarai oleh Anak Korban Laila Rahmadhani Alias Laila dengan ibunya dari arah sebelah kiri.
- Bahwa setelah sepeda motor yang dikendarai oleh Anak saksi Muhammad Rifky Irwansyah berdekatan dengan sepeda motor yang dikendarai oleh Anak Korban, terdakwa IKBAL langsung mengambil 1 (satu) buah handphone merk Vivo Y21 warna diamond glow yang berada di laci dashboard sepeda motor yang dikendarai Anak Korban. Lalu Anak Korban dan ibunya berusaha mengejar sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa IKBAL dan Anak saksi Muhammad Rifky Irwansyah, namun tidak berhasil.
- Bahwa setelah berhasil kabur dari kejaran Anak korban, terdakwa IKBAL meminta kepada anak saksi MUHAMMAD RIFKY IRWANSYAH untuk membawa handphone tersebut untuk sementara waktu untuk dijual keesokan harinya. lalu pada saat itu Terdakwa dan Anak saksi MUHAMMAD RIFKY IRWANSYAH pun berpisah untuk pulang kerumah masing-masing.
- Bahwa sekitar pukul 22.00 wita pihak Kepolisan Resort Takalar datang mengamankan Terdakwa yang sedang asik nongkrong dirumah sepupunya di Dusun Kanite Desa Popo Kecamatan Galesong Selatan Kabupaten Takalar.
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa IKBAL dan Anak saksi Muhammad Rifky Irwansyah, Anak Korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.2.599.000,- (dua juta lima ratus sembilan puluh sembilan ribu Rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana telah diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana. |