Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2026/PN Tka Muhammad Taufiq Pjs. Pemimpin PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat Cabang Takalar Hafsah Marzuki, S.Sos Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2026/PN Tka
Tanggal Surat Jumat, 25 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Muhammad Taufiq Pjs. Pemimpin PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat Cabang Takalar
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Hafsah Marzuki, S.Sos
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 102.180.147,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (Wanprestasi atau Perbuatan Melawan Hukum) kepada Penggugat;
  3. Menghukum  Tergugat untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh tunggakan pokok dan bunga Tergugat sebagaimana dipersyaratkan dan diperjanjikan dalam, 524/PK/KUL/2010 Tanggal 23 Juni 2010 dengan Total sebesar Rp. 102.180.147,- (Seratus dua juta seratus delapan puluh ribu seratus empat puluh tujuh rupiah);
  4. Menghukum Tergugat dengan melakukan sita seluruh aset yang dimiliki tergugat baik itu berupa (Tanah, Bangunan, Kendaraan bermotor roda 4, Kendaraan bermotor roda 2), milik tergugat untuk melunasi seluruh pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 102.180.147,- (Seratus dua juta seratus delapan puluh ribu seratus empat puluh tujuh rupiah);
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak