| Dakwaan |
------- Bahwa terdakwa GASSING DG KULLE bersama-sama dengan saksiRAHMAN TUTU , saksi NOKO DG PUJ dan saksi PANYONYO DG NYAMPA(masing-masing saksi dilakukan penuntutan dalam perkara terpisah), pada hari Senin tanggal 27 Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Dusun Saro Desa Kanaeng Kecamatan Galesong Selatan Kabupaten Takalar atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Takalar, telah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan tertutup, atau pekarangan tertutup yang dipergunakan oleh orang lain atau yang sudah berada di dalamnya secara melawan hukum, tidak segera pergi meninggalkan tempat tersebut atas permintaan orang yang berhak atau suruhannya”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 095/AJB/GS/VIII/2010 tanggal 14 Agustus 2010, saksi ST. SYAMSIAR melakukan pembelian sebidang tanah kepada sdr. ABD. HAMID LIRA (Almarhum) seluas + 1.500 m2 (seribu lima ratus meter persegi) yang berada di Dusun Saro Desa Kanaeng Kecamatan Galesong Selatan Kabupaten Takalar. Kemudian terhadap sebidang tanah yang dibeli oleh saksi ST. SYAMSIAR tersebut pernah menjadi objek perkara perdata dan telah incracht dalam proses Peninjauan Kembali berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor : 726 PK/Pdt/2017 tanggal 04 Desember 2017 yang salah satu amarnya menyatakan bahwa Akta Jual Beli Nomor : 095/AJB/GS/VIII/2010 tanggal 14 Agustus 2010 antara saksi ST. SYAMSIAR dengan sdr. ABD. HAMID LIRA (Almarhum) adalah sah menurut hukum. Oleh karena itu, sampai saat ini saksi ST. SYAMSIAR selaku pemilik sah masih mengelola dan menguasai sebidang tanah tersebut dan tidak pernah dipindahtangankan kepada orang lain. Adapun sebidang tanah milik saksi ST. SYAMSIAR tersebut memiliki batas yang jelas yaitu :
- Sebelah utara : berbatasan dengan mesjid.
- Sebelah timur : berbatasan dengan jalan.
- Sebelah selatan : berbatasan dengan rumah SALLI.
- Sebelah barat : berbatasan dengan jalan.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 27 Mei 2024, terdakwa GASSING DG KULLE bersamasama dengan sepupunya yang bernama saksi RAHMAN TUTU, saksi NOKO DG PUJI dan saksi PANYONYO DG NYAMPA secara sepihak dan tanpa ijin dari saksi ST. SYAMSIAR memasukkan 10 (sepuluh) mobil tongkang tanah timbunan dan 3 (tiga) mobil tongkang batu gunung ke dalam lokasi tanah milik ST. SYAMSIAR yang berada di Dusun Saro Desa Kanaeng Kecamatan Galesong Selatan Kabupaten Takalar sesuai dengan lokasi tanah dalam Akta Jual Beli Nomor : 095/AJB/GS/VIII/2010 tanggal 14 Agustus 2010. Pembelian timbunan dan batu gunung tersebut berasal dari urunan antara terdakwa GASSING DG KULLE bersamasama dengan saksi RAHMAN TUTU, saksi NOKO DG PUJI dan saksi PANYONYO DG NYAMPA kemudian yang mengarahkan sopir mobil tongkang untuk menurunkan tanah timbunan dan batu gunung di lokasi tanah milik saksi ST. SYAMSIAR tersebut adalah saksi RAHMAN TUTU dan turut hadir juga terdakwa GASSING DG KULLE, saksi PANYONYO DG NYAMPA dan saksi NOKO DG PUJI. Selain itu, terdakwa GASSING DG KULLE bersamasama dengan saksi RAHMAN TUTU, saksi NOKO DG PUJI dan saksi PANYONYO DG NYAMPA juga melakukan pembersihan atau memangkas rumput yang ada di dalam tanah milik saksi ST. SYAMSIAR tersebut.
- Bahwa atas perbuatan terdakwa GASSING DG KULLE bersamasama dengan saksi RAHMAN TUTU, saksi NOKO DG PUJI dan saksi PANYONYO DG NYAMPA tersebut, saksi ST. SYAMSIAR merasa terganggu dan tidak bisa mengelola tanahnya sehingga saksi ST. SYAMSIAR mengirimkan somasi kepada saksi RAHMAN DG TUTU pada tanggal 30 Mei 2024 dan somasi kedua dikirimkan pada tanggal 01 Juni 2024.
- Bahwa selanjutnya saksi ST. SYAMSIAR meminta saksi JAMALUDDIN selaku Kepala Desa Kanaeng untuk dilakukan mediasi, namun tidak dicapai kesepakatan sehingga Kepala Desa Kanaeng melimpahkannya kepada Camat Galesong Selatan. Pada saat dilakukan mediasi tersebut, pihak Kepala Desa Kanaeng dan Camat Galesong Selatan sudah dijelaskan kepada terdakwa GASSING DG KULLE, saksi RAHMAN TUTU, saksi NOKO DG PUJI dan saksi PANYONYO DG NYAMPA jika bukti kepemilikan yang dimiliki oleh terdakwa GASSING DG KULLE, saksi RAHMAN TUTU, saksi NOKO DG PUJI dan saksi PANYONYO DG NYAMPA berupa Surat Ketetapan Iuran Pembangunan daerah atas nama kakek terdakwa GASSING DG KULLE yaitu SALLI Bin RAGGA Persil 42 SII Kohir 541 CI dan NOP 73.05.050.021.006.0013.0 atas nama SALLI Bin RA’GA luas 2.846 M2 (dua ribu delapan ratus empat puluh enam meter persegi) bukan berada di lokasi tanah milik saksi ST. SYAMSIAR sebagaimana yang diklaim oleh terdakwa GASSING DG KULLE. Selain itu, saksi PANYONYO DG NYAMPA juga pernah mengajukan gugatan terhadap objek tanah milik saksi ST. SYAMSIAR tersebut di Pengadilan Negeri Takalar, namun ditolak oleh Pengadilan Negeri takalar karena gugatan saksi PANYONYO DG NYAMPA tidak sesuai dengan suratsurat yang diajukan.
- Bahwa setelah terdakwa GASSING DG KULLE bersamasama dengan saksi RAHMAN TUTU, saksi NOKO DG PUJI dan saksi PANYONYO DG NYAMPA sudah mengetahui jika bukti kepemilikan yang dimiliki terdakwa bukan berada di lahan yang dimiliki oleh saksi ST. SYAMSIAR dan gugatan terdakwa juga sudah ditolak oleh Pengadilan Negeri Takalar, terdakwa GASSING DG KULLE bersamasama dengan saksi RAHMAN TUTU, saksi NOKO DG PUJI dan saksi PANYONYO DG NYAMPA tetap menguasai lahan milik saksi ST. SYAMSIAR tersebut sehingga saksi ST. SYAMSIAR merasa terganggu dan tidak bisa mengelola lahannya kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 257 ayat (1) Jo. Pasal 20 huruf c UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ------------------------------- |