Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 31 Mar. 2023 |
Klasifikasi Perkara |
Objek Sengketa Tanah |
Nomor Perkara |
14/Pdt.Bth/2023/PN Tka |
Tanggal Surat |
Rabu, 29 Mar. 2023 |
Nomor Surat |
14/Pdt.Bth/2023/PN Tka |
Penggugat |
No | Nama | 1 | Abd. RASYID Dg. KIO |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Nurhajar, SH,. MH | Abd. RASYID Dg. KIO |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | SALMA EWA, S.Pd | 2 | KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) | 3 | PIMPINAN PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK PUSAT JAKARTA CQ PIMPINAN CABANG PT PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK CABANG UTAMA MAKASSAR CQ PIMPINAN CABANG PT PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK CABANG PEMBANTU TAKALAR | 4 | H. SULE Dg. ROWA |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Syarifuddin, S.Pd., | SALMA EWA, S.Pd | 2 | Fatimah, SE, Dk | KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) | 3 | Awal Putra Zulhajjah, Dk | PIMPINAN PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK PUSAT JAKARTA CQ PIMPINAN CABANG PT PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK CABANG UTAMA MAKASSAR CQ PIMPINAN CABANG PT PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK CABANG PEMBANTU TAKALAR |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Pelawan untuk seluruhnya. --------------------------------------------
- Menyatakan Para Terlawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum. --------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan menurut hukum segala jenis bentuk surat yang diterbitkan Para Terlawan baik Akte Jual Beli maupun surat keterangan lainnya yang dapat mengikat diatas objek tanah sengketa adalah tidak sah serta cacat yuridis dan tidak mengikat diatas objek tanah sengketa. -------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan menurut hukum objek sengketa dalam Perkara No. 2610 K/Pdt/2019 luas kurang lebih 2.925 M2 atau (Dua ribu sembilan ratus dua puluh lima meter persegi) terletak di Dusun Kampung Beru, Desa Pa’lalakkang, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar dengan batas-batas : ------------------------------------------------------------------------
- Sebelah Utara Jalanan/H. Hasan Dg. Tawang. ---------------------------------------------
- Sebelah Selatan tanah H. Nai. ------------------------------------------------------------------
- Sebelah Timur tanah H. Ambo Dg. Nai. -------------------------------------------------------
- Sebelah Barat tanah H. Ambo Dg. Nai. -------------------------------------------------------
Adalah bahagian tanah milik Pelawan. ------------------------------------------------------------
- Menyatakan menurut hukum Para Terlawan adalah Para Terlawan tidak benar dan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. ------------------------------------------------
- Menyatakan menurut hukum segala tindakan hukum yang didalilkan dalam Gugatan Pelawan adalah Pelawan yang benar. -------------------------------------------------------------
- Menyatakan sah dan berharga menurut hukum terhadap sita jaminan (Conservatoir beslaag) terhadap objek tanah sengketa yang telah diletakkan sita jaminan Pengadilan Negeri Takalar adalah batas tanah milik Pelawan secara sah menurut hukum bahwa Para Terlawan bukan pemilik batas tanah Para Terlawan melainkan batas tanah milik Para Pelawan. --------------------------------------------------------------------
- Menyatakan menurut hukum Pelawan adalah Para Pelawan yang baik dan benar. ---
- Menyatakan Pelawan tidak pernah dilibatkan dalam Perkara No. 2610 K/Pdt/2019 dan berdomisili di atas objek sengketa yang ditunjuk Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Takalar tertanggal 06 Maret 2023 Nomor : 01/Pen. Aan/2023/PN. Tka jo Nomor : 01/Pdt.Eks.HT/2023/PN. Tka. ---------------------------------------------------
- Menyatakan menurut hukum bahwa keputusan terhadap Gugatan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voorbaar bijvooraad) meskipun terdapat upaya Banding, Kasasi, dan/atau Putusan Verzet. ----------------------------------------------
- Menghukum Para Terlawan untuk membayar uang paksa (Dwang Soong) kepada Pelawan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perhari dan apabila Para Terlawan tidak mentaati atau melalaikan dan tidak melaksanakan putusan tersebut.-
- Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. ------------------------------------------------------------------------------------------------
Dan/atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |