Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
52/Pid.Sus/2025/PN Tka Muh. Fachrul Ummah Said, S.H SYAMSARI Alias CALI Bin RUMARDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 52/Pid.Sus/2025/PN Tka
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-61/P.4.32/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Muh. Fachrul Ummah Said, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAMSARI Alias CALI Bin RUMARDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

-------- Bahwa ia Terdakwa SYAMSARI Alias CALI Bin RUMARDI pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekira pukul 21.50 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2025 bertempat di Jalan Poros Desa Bontolanra, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar, telah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekira pukul 18.30 Wita Terdakwa SYAMSARI Alias CALI Bin RUMARDI sedang kumpul bersama Anak saksi Sukri Ibrahim Alias Sukri dan Anak saksi Ryan Ramadhani Alias Ryan Bin Agus (masing-masing penuntutan terpisah) di Bontobila Desa Biringala Kecamatan Barombong Kabupaten Gowa. Kemudian Terdakwa mengajak Anak saksi Ryan dan Anak saksi Sukri untuk pergi makan nasi kuning, lalu,Terdakwa, Anak saksi Ryan dan Anak saksi Sukri berboncengan tiga menuju ke daerah Bontomajannang Kecamatan Galesong Utara Kabupaten Takalar. Setelah selesai makan nasi kuning, Terdawa diajak oleh Anak saksi Sukri untuk patungan membeli sabu-sabu yang ditawarkan oleh IMAM (DPO) dengan Nomor : DPO/06/VI/Res.4.2./2025/Resnarkoba kemudian untuk sama-sama mengkonsumsi narkotika jenis sabu bersama dengan Anak saksi Ryan yang mana terdakwa dan Anak saksi Sukri masing-masing patungan Rp.50.000,- (lima puluh ribu Rupiah).
  • Bahwa kemudian Terdakwa, Anak saksi Ryan, dan Anak saksi Sukri pergi ke arah Kaballokang Kecamatan Galesong Utara Kabupaten Takalar, namun ditengah perjalanan Anak saksi Sukri menyuruh Anak saksi Ryan dan Terdakwa untuk turun didepan masjid dan Anak saksi Sukri melanjutkan perjalanan untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu menggunakan uang patungan sebelumnya. Sekira 15 menit kemudian, Anak saksi Ryan dan Terdakwa dijemput kembali oleh Anak saksi Sukri lalu pergi menuju ke arah Jalan Poros Desa Bontolanra, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar dan menuju ke sebuah rumah kosong dekat jembatan untuk mengambil 1 (satu) saset plastik narkotika jenis sabu-sabu yang sudah ditempel.
  • Bahwa sekira pukul 21.30 Wita, Saksi Setyo Margono dan Saksi Nawir Anwar yang merupakan anggota dari Unit Opsnal Reserse Narkoba Polres Takalar sedang melintas di Jalan Poros Desa Bontolanra, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, melihat 3 (tiga) orang laki-laki berboncengan sepeda motor yang hendak berhenti disebuah rumah kosong dekat jembatan. Karena merasa curiga, Saksi Setyo dan Saksi Nawir mengikuti sepeda motor tersebut, dan sepeda motor tersebut berhenti sekitar 100 (seratus) meter dari rumah kosong.
  • Bahwa kemudian Saksi Setyo dan Saksi Nawir langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap ketiga laki-laki tersebut yang mengaku bernama terdakwa Syamsari, Anak saksi Ryan, dan Anak saksi Sukri, namun Saksi Setyo dan Saksi Nawir tidak menemukan barang atau sesuatu yang mencurigakan pada Anak saksi Ryan, namun Saksi Setyo dan Saksi Nawir menemukan kemasan rokok berisi pireks dikantong celana milik Anak saksi Sukri, dan juga menemukan handphone milik Anak saksi Sukri dan sempat melihat isi pesan whatsapp. Dalam whatsapp itu ditemukan percakapan Anak saksi Sukri yang membeli dan sedang mencari 1 (satu) saset plastik narkotika jenis sabu-sabu yang sudah ditempel dirumah kosong. Setelah dilakukan interogasi lebih lanjut,Terdakwa, Anak saksi Ryan, dan Anak saksi Sukri mengakui akan mengambil 1 (satu) saset plastik narkotika jenis sabu-sabu yang sudah dibeli sebelumnya. Sehingga Saksi Setyo dan Saksi Nawir membawa Terdakwa, Anak saksi Ryan dan Anak saksi Sukri ke rumah kosong tersebut dengan tujuan untuk mencari dimana 1 (satu) saset plastik narkotika jenis sabu-sabu disimpan. Sesampainya di pekarangan rumah kosong, Anak saksi Sukri menemukan kemasan rokok Sampoerna yang berisi 1 (satu) saset plastik narkotika jenis sabu-sabu diatas rumput dan Anak saksi Sukri mengakui 1 (satu) saset plastik narkotika jenis sabu-sabu dalam kemasan rokok tersebut yang akan diambil sebelumnya dan akan dikonsumsi bersama oleh Terdakwa dan Anak saksi Ryan. Selanjutnya Terdakwa, Anak saksi Ryan dan Anak saksi Sukri serta barang bukti dibawa ke Polres Takalar untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan No. Lab.: 2716/NNF/VI/2025 tanggal 19 Juni 2025 yang dibuat dan ditandatangani pemeriksa yaitu Surya Pranowo,S.Si.,M.Si., dkk, serta mengetahui Wahyu Marsudi,M.Si. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan, yang pada pokoknya menerangkan bahwa barang bukti berupa: 1 (satu) sachet plastic berisi kristal bening dengan berat netto 0,0777 gram, 1 (satu) batang pipet kaca/pireks, 1 (satu) botol plastik berisi urine milik Terdakwa adalah negatif mengandung Metamfetamina yang merupakan Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam percobaan atau permufakatan jahat untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu tanpa memiliki surat izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun instansi yang berwenang lainnya.

-------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------

Pihak Dipublikasikan Ya