Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan (tanggal/bulan/tahun) pada akta kelahiran (Pemohon) No. 7305-LT-24082017-0032 dari 01 JULI 1966 menjadi 01 JULI 1968;
- Memerintahkan kepada DInas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Takalar setelah menerima Salinan penetapan ini membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil (Pemohon) kalau akta kelahiran dikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil Kab.Takalar;
- Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
Demikian permohonan ini diajukan kepada Bapak/Ibu Ketua Pengadilan Negeri Takalar untuk dapat dikabulkan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih. |