Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
75/Pid.B/2017/PN Tka RIDWAN, SH HERMAN DG. MATAJANG Bin HAKKASANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Jun. 2017
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 75/Pid.B/2017/PN Tka
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Jun. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-81/R.4.32/Epp.2/05/2017
Penuntut Umum
NoNama
1RIDWAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERMAN DG. MATAJANG Bin HAKKASANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa HERMAN DG. MATAJANG Bin HAKKASANG pada hari Rabu tanggal 04 Januari 2017 sekitar Pukul 21.30 Wita atau suatu waktu di bulan januari Tahun 2017 bertempat Lingkungan panaikang Kelurahan Pattallassang Kecamatan Pattallassang kabupaten Takalar atau pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar, telah melakukan perbuatan” Penganiayaan terhadap korban IWAN BIN LAKANING perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal ketika Terdakwa marah karena merasa diambil penumpangnya oleh korban yang tinggal di maccini Tengah Kota Makassar tujuan ke kajang Kabupaten Bulukumba selanjutnya  terdakwa menunggu korban di Penjual buah-buahan lingkungan Panaikang Kelurahan Pattallassang Kecamatan Pattallassang Kabupaten Takalar kemudian setelah terdakwa melihat Mobil korban terdakwa melambai-lambaikan tanganya dan menyuruh korban berhenti selanjutnya korban berhenti dan memarkir mobilnya di belakang mobil terdakwa kemudian terdakwa langsung mendatangi korban yang masih duduk di atas mobilnya sambil terdakwa keluarkan kata-kata “inimi kurang ajar” lalu terdakwa langsung memukul korban ke bagian wajah melalui jendela bagian sopir yang terbuka kacanya dengan menggunakan tangan kanan secara berkali-kali atau setidak-tidaknya lebih dari 1 (satu) kali selanjutnya korban membuka pintu mobilnya setelah terbuka pintunya korban turun dari mobilnya, terdakwa langsung menendang paha, perut dan dada korban mengunakan kaki sebelah kanannya                                       
  • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan korban IWAN BIN LAKANING mengalami luka , berdasarkan Visum Et Repertum RS. RSUD HAJI PADJONGA DAENG NGALLE Nomor : 04 / 445/RSUD-VER/II/ 2017 / tanggal 02 Februari 2017 yang ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa yakni dr. BAGUS, dengan hasil pemeriksaan:

1. Bengkak pada dahi kiri ukuran panjang tiga centimeter lebar tiga centimeter tinggi nol komatiga centimeter

2. kemerahan pada dahi bagian tengah ukuran dua koma lima centimeter kebagian dalam dari luka nomor 1 dengan ukuran panjang satu centimeter lebar satu centimeter

  1.  

4. kemerahan satu koma lima centimeter di sebelah kiri luka nomor 3 ukuran panjang satu centimeter lebar nol koma delapan centimeter

5. bengkak pada pangkal hidung bagian kiri ukuran panjang tiga centimeter lebar tiga centimeter tinggi nol koma empat centimeter

6. kemerahan pada pipi bagian kiri dua centimeter di bawah sudut mata kiri ukuran panjang dua centimeter lebar nol koma tiga centimeter

7. bengkak pada lokasi nomor 6 ukuran panjang dua koma lima centimeter lebar dua centimeter tinggi nol koma tiga centimeter

8. luka lecet pada kulit di depan telinga kiri berjarak dua centimeter dari ujung depan telinga kiri bagian tengah ukuran panjang satu koma dua centimeter lebar nol koma empat centimeter

  1.  

10. bengkak pada cuping hidung bagian kiri ukuran panjang dua centimeter lebar satu centimeter tinggi nol koma dua centimeter

11. bengkak pada jari manis kiri pada ruang jari kedua ukuran panjang dua koma lima centimeter lebar satu centimeter dalam nol koma dua centimeter warna kebiruan,

12. luka lecet pada lutut kanan bawah bagian tengah ukuran panjang nol koma delapan centimeter lebar nol koma dua centimeter,

13. luka lecet pada lutut kiri bagian bawah sebelah dalam ukuran panajang dua koma lima centimeter leba nol koma satu centimeter

14. luka lecet bergerak tiga koma lima centimeter ke bagian luar dari luka nomor dua ukuran panjang satu koma lima centimeter,

dan dengan kesimpulan luka diatas diakibatkan oleh persentuhan benda tumpul

Perbuatan terdakwa tersebut di atas diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 351 Ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya