Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
75/Pid.B/2017/PN Tka | RIDWAN, SH | HERMAN DG. MATAJANG Bin HAKKASANG | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 20 Jun. 2017 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 75/Pid.B/2017/PN Tka | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 20 Jun. 2017 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-81/R.4.32/Epp.2/05/2017 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa terdakwa HERMAN DG. MATAJANG Bin HAKKASANG pada hari Rabu tanggal 04 Januari 2017 sekitar Pukul 21.30 Wita atau suatu waktu di bulan januari Tahun 2017 bertempat Lingkungan panaikang Kelurahan Pattallassang Kecamatan Pattallassang kabupaten Takalar atau pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar, telah melakukan perbuatan” Penganiayaan terhadap korban IWAN BIN LAKANING ” perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
1. Bengkak pada dahi kiri ukuran panjang tiga centimeter lebar tiga centimeter tinggi nol komatiga centimeter 2. kemerahan pada dahi bagian tengah ukuran dua koma lima centimeter kebagian dalam dari luka nomor 1 dengan ukuran panjang satu centimeter lebar satu centimeter 4. kemerahan satu koma lima centimeter di sebelah kiri luka nomor 3 ukuran panjang satu centimeter lebar nol koma delapan centimeter 5. bengkak pada pangkal hidung bagian kiri ukuran panjang tiga centimeter lebar tiga centimeter tinggi nol koma empat centimeter 6. kemerahan pada pipi bagian kiri dua centimeter di bawah sudut mata kiri ukuran panjang dua centimeter lebar nol koma tiga centimeter 7. bengkak pada lokasi nomor 6 ukuran panjang dua koma lima centimeter lebar dua centimeter tinggi nol koma tiga centimeter 8. luka lecet pada kulit di depan telinga kiri berjarak dua centimeter dari ujung depan telinga kiri bagian tengah ukuran panjang satu koma dua centimeter lebar nol koma empat centimeter 10. bengkak pada cuping hidung bagian kiri ukuran panjang dua centimeter lebar satu centimeter tinggi nol koma dua centimeter 11. bengkak pada jari manis kiri pada ruang jari kedua ukuran panjang dua koma lima centimeter lebar satu centimeter dalam nol koma dua centimeter warna kebiruan, 12. luka lecet pada lutut kanan bawah bagian tengah ukuran panjang nol koma delapan centimeter lebar nol koma dua centimeter, 13. luka lecet pada lutut kiri bagian bawah sebelah dalam ukuran panajang dua koma lima centimeter leba nol koma satu centimeter 14. luka lecet bergerak tiga koma lima centimeter ke bagian luar dari luka nomor dua ukuran panjang satu koma lima centimeter, dan dengan kesimpulan luka diatas diakibatkan oleh persentuhan benda tumpul Perbuatan terdakwa tersebut di atas diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 351 Ayat (1) KUHP |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |