Petitum |
- Menyatakan Perlawanan para Pelawan eksekusi sebagai pihak adalah tepat dan beralasan ;
- Menyatakan Pelawan eksekusi adalah Pelawan eksekusi yang jujur ;
- Menyatakan Pelawan eksekusi adalah Pemilik sertifikat hak milik tanah nomor : 504 luas 1.992 M2,, an. SUDIRMAN CACO, Terletak di Bontosunggu,, Desa Pa'rappunganta, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan ;
- Membatalkan Eksekusi atas dengan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Takalar Nomor : 05/Pdt.Eks/2025/PN.Tka. terutama terhadap objek Perlawanan Eksekusi;
- Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul Verzet atau banding dan atau kasasi ;
- Biaya Perkara menurut hukum ;
|