Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
24/Pid.B/2025/PN Tka MUHAMMAD ADHIM RIANGDI, S.H KAMARUDDIN Alias MAMMI Bin RUMUNG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 24/Pid.B/2025/PN Tka
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-26/P.4.32/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD ADHIM RIANGDI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KAMARUDDIN Alias MAMMI Bin RUMUNG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------------- Bahwa ia Terdakwa KAMARUDDIN Alias MAMMI Bin RUMUNG bersama dengan Anak Saksi WAHYU Bin ARIFIN DG. SALLANG dan Saksi MUH. RISWAHYUDIN Alias NABA (masing-masing dalam tahap penyidikan pada perkara lain) pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024 sekira Pukul 02.00 WITA atau pada waktu lain dalam bulan Juni 2024 bertempat di Dusun Bontoberu Desa Paddinging Kecamatan Sanrobone Kabupaten Takalar atau pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar yang berwenang memeriksa dan mengadili telah “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, berupa hewan ternak, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:

- Berawal pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 sekira Pukul 23.00 WITA bertempat di rumah milik Sdr. ARIFIN DG SALLANG (DPO berdasarkan Surat Daftar Pencarian Orang tanggal 28 Februari 2025) yang berada di Lingkungan Lekoboddong Kelurahan Benteng Somba Opu Kecamatan Barombong Kabupaten Gowa, Terdakwa bersama-sama dengan Anak Saksi WAHYU dan Saksi MUH. RISWAHYUDIN sepakat untuk mencari hewan 1 ternak berupa kambing di wilayah Kabupaten Takalar dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil New Xenia berwarna putih;

- Kemudian pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024 sekira pukul 02.00 WITA Terdakwa, Anak Saksi WAHYU, dan Saksi MUH. RISWAHYUDIN tiba di wilayah Kabupaten Takalar tepatnya saat melintas di jalan poros Tonasa – Paddinging Kabupaten Takalar, Terdakwa melihat ada sebuah kandang kambing milik Saksi Korban NURUL AISYAH yang berada tepat di sebelah rumah yang tidak ada penjaganya, selanjutnya Terdakwa turun dari mobil dan menuju ke arah kandang kambing, sedangkan Anak Saksi WAHYU menunggu di sekitar kandang untuk berjaga-jaga. Setelah itu Terdakwa masuk ke dalam kandang kambing yang saat itu dalam keadaan tertutup namun tidak terkunci dan langsung mengambil 4 (empat) ekor kambing secara bertahap yang kemudian dimasukkan ke dalam mobil yang dikendarai oleh Saksi MUH. RISWAHYUDIN;

- Bahwa setelah Terdakwa, Anak Saksi WAHYU, dan Saksi MUH. RISWAHYUDIN selesai mengambil 4 (empat) ekor kambing tersebut, Terdakwa, Anak Saksi WAHYU, dan Saksi MUH. RISWAHYUDIN langsung menuju ke rumah Sdr. ARIFIN DG. SALLANG (DPO) untuk menjualnya seharga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dan keuntungan hasil penjualan tersebut dibagi bersama-sama;

- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Anak Saksi WAHYU, dan Saksi MUH. RISWAHYUDIN tersebut di atas, Saksi Korban NURUL AISYAH mengalami kerugian kurang lebih senilai Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

------------ Bahwa perbuatan Terdakwa KAMARUDDIN Alias MAMMI Bin RUMUNG diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-1, ke-3, dan ke-4 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya