Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
58/Pid.Sus/2020/PN Tka NURFATIMAH AHMAD, SH.MH. SUARDI ALIAS DG. TAKKA Alias CACOS Bin AMIR DG. SITURU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Mei 2020
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 58/Pid.Sus/2020/PN Tka
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 11 Mei 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-59/P.4.32/Euh.2/05/2020
Penuntut Umum
NoNama
1NURFATIMAH AHMAD, SH.MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUARDI ALIAS DG. TAKKA Alias CACOS Bin AMIR DG. SITURU[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------Bahwa ia terdakwa SUARDI Alias Dg.TAKKA Alias CACOS Bin AMIR DG. SITURU pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2020 sekira pukul 22.50 wita bertempat di Jalan Dusun Parapa, Desa Pakkabba, Kec. Galesong Utara, Kab. Takalar., atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2020, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan Hukum menawarkan untuk dijual,menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I,  perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut ;------------------------------

------- Berawal pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2020 saksi NASIR, SH Bin RAGA bersama saksi GILANG M. NUR Bin M. NUR anggota  kepolisian dari  sektor Galesong Utara melakukan Patroli diwilayah Kec. Galesong Utara Kab. Takalar, dan sekira pukul 22.50 wita pada saat saksi NASIR, SH Bin RAGA bersama saksi GILANG M. NUR Bin M. NUR melewati Jalan Dusun Parapa, Desa Pakkabba, Kec. Galesong Utara, Kab. Takalar, saksi NASIR, SH Bin RAGA bersama saksi GILANG M. NUR Bin M. NUR melihat 2 (dua) orang laki-laki dipinggir jalan yang setelah penangkapan diketahui adalah terdakwa bersama saksi FARID (masih berusia 14 (emoat) belas tahun) sehingga saksi NASIR, SH Bin RAGA bersama saksi GILANG M. NUR Bin M. NUR berhenti dan menanyakan kepada terdakwa apa maksud dan tujuan terdakwa berada ditemoat tersebut , lalu karena paniK terdakwa langsung membuang sesuatu dari saku celananya, sehingga terdakwa langsung diamankan bersama saksi  FARID, dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukanlah 1 (satu) saset plastik diduga isi sabu-sabu yang terselip dikemasan plastik rokok dan 1 (satu) buah kemasan rokok berisi saset-saset kosong yang tersimpan dibagasi sepeda motor, terdakwa serta ditemukan pula 1 (satu) saset diduga isi sabu-sabu diatas tanah tepat dimana terdakwa berdiri dan sabu-sabu tersebutlah yang menurut saksi NASIR, SH Bin RAGA bersama saksi GILANG M. NUR Bin M. NUR duga sempat dibuang oleh terdakwa saat saksi NASIR, SH Bin RAGA bersama saksi GILANG M. NUR Bin M. NUR datang dan setelah dilakukan introgasi terdakwa mengakui bahwa barang bukti sabu-sabu yang ditemukan adalah miliknya yang akan terdakwa jual,  selanjutnya saksi NASIR, SH Bin RAGA bersama saksi GILANG M. NUR Bin M. NUR membawa terdakwa bersama saksi FARID kekantor Polsek Galesong Utara dan selanjutnya diserahkan ke Unit Opsnal Sat Reserse Narkoba Polres Takalar untuk proses lebih lanjut. Setelah dilakukan pemeriksaan Berdasarkan Berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab:832/NNF/II/2020, tanggal 24 Februari 2020, yang diperiksa oleh I GEDE SUARTHAWAN, S.SI,M.Si., HASURA MULYANI, A.md dan SUBONO SOEKIMAN serta ditanda tangani oleh Drs. SAMIR. Sst, Mk, M. A. P selaku Kepala Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar, 3 (tiga) sahcet plastik berisikan Kristal bening  dengan berat netto 0,5211 gram, 1 (satu) botol plastic berisikan urine terdakwa SUARDI Alias Dg.TAKKA Alias CACOS Bin AMIR DG. SITURU adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 50 tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa terdakwa bukanlah berprofesi sebagai dokter, apoteker ataupun tenaga kesehatan dan shabu tersebut digunakan bukan untuk keperluan pengobatan atau pengembangan ilmu pengetahuan sehingga terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang

 

 ------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya