Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.Bth/2024/PN Tka 1.HAFIR DG BOMBONG
2.SYARIFUDDIN
1.REGAR DG SESE
2.PATONGAI BUNDU
3.MANNUHA DG LAJA
4.SARBINA DG BAU
5.ABD JALIL
Penerimaan Memori Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 16/Pdt.Bth/2024/PN Tka
Tanggal Surat Selasa, 04 Jun. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1HAFIR DG BOMBONG
2SYARIFUDDIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RAHWAN AKHIR PRIONO, S.H.HAFIR DG BOMBONG
2RAHWAN AKHIR PRIONO, S.H.SYARIFUDDIN
Tergugat
NoNama
1REGAR DG SESE
2PATONGAI BUNDU
3MANNUHA DG LAJA
4SARBINA DG BAU
5ABD JALIL
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1RISANDI SP, SH., M.SiREGAR DG SESE
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan perlawanan pelawan sebagai pihak ketiga adalah tepat dan beralasan
  2. Menyatakan pelawan adalah pelawan yang baik dan benar
  3. Membatalkan eksekusi atas Putusan Pengadilan Negeri Takalar Nomor: 24/Pdt.G/2013/PN Tka. Jo. Nomor: 180/PDT/2014/PT MKS. Jo. Nomor: 794 K/PDT/2015, terutama terhadap objek perlawanan eksekusi
  4. Menyatakan bahwa Persil No.6 D III Kohir No.277 C I seluas 0,35 ha yang terletak di Dusun Bontotangnga, Desa Tamalate, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar dengan batas-batas sebagai berikut:

 

Sebelah Utara : Tanah Milik H Jaharuddin Bella

(asal dari Tipu Bin Mare)

Sebelah Timur:Jalan Poros Galesong

Sebelah Selatan: Tanah Milik Ady Yusran Saenong

(asal dari Manguliling BinPatto)

Sebelah Barat:Tanah Milik H Yasin Mangung

Adalah sah milik Para Pelawan yang didapatkan dari Almarhum Paccing Dg Ngella.

  1. Memerintahkan untuk mengangkat kembali Penetapan Eksekusi atas tanah objek sengketa dalam perkara Perdata Nomor: 24/Pdt.G/2013/PN Tka. Jo. Nomor: 180/PDT/2014/PT MKS. Jo. Nomor: 794 K/PDT/2015
  2. Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya perkara.

 

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Takalar  Cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa serta memutus perkara ini memiliki pertimbangan lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono).

Demikian gugatan perlawanan ini kami sampaikan atas dikabulkannya gugatan, kami ucapkan terimakasi.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak