Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
48/Pdt.P/2025/PN Tka Nono Dg Bau Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 48/Pdt.P/2025/PN Tka
Tanggal Surat Selasa, 08 Jul. 2025
Nomor Surat 48/Pdt.P/2025/PN Tka
Pemohon
NoNama
1Nono Dg Bau
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat kekeliruan penulisan nama dan tanggal lahir dari PEMOHON yaitu dalam Kartu Keluarga (KK) No. 7305043006250004, Kutipan Akta Kelahiran No. 7305-LT-10042025-0004, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK 7305044107460120 milik PEMOHON, dimana kekeliruannya yang tertera pada KTP, KK, dan Kutipan Akta Kelahiran atas nama NONO DG BAU tempat tanggal lahir Lembang 01 Juli 1946 alamat di Lembang, Desa Mattompodalle, Kec. Polongbangkeng Utara, Kab. Takalar adalah salah/keliru, yang benar identitas PEMOHON adalah NONO DG BAU tempat tanggal lahir Lembang, 12 Novenber 1976 alamat di Lembang, Desa Mattompodalle, Kec. Polongbangkeng Utara, Kab. Takalar sesuai dengan identits PEMOHON dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan pada tahun 2009 dengan Nomor KK 7305042501054715 yang di tanda tangani oleh Kepala Desa/Kelurahan (Sekertaris) Desa Mattompodalle Amirullah, S.Sos pada masanya  dan diperkuat dengan Surat Keterangan Beda identitas dengan Nomor: 000/78/KDM yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kepala Desa/ Kelurahan Mattompodalle tertanggal 30 Juni 2025 yang menyatakan NONO DG BAU adalah orang sama dalam identitas Kartu Keluarga dengan tempat dan tanggal lahir Lembang, 12 November 1976;
  3. Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Takalar untuk mengubah nama dan tanggal lahir dari PEMOHON yaitu dalam Kartu Keluarga (KK) No. 7305043006250004, Kutipan Akta Kelahiran No. 7305-LT-10042025-0004, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK 7305044107460120 milik PEMOHON, dimana kekeliruannya yang tertera pada KTP, KK, dan Kutipan Akta Kelahiran atas nama NONO DG BAU tempat tanggal lahir Lembang 01 Juli 1946 alamat di Lembang, Desa Mattompodalle, Kec. Polongbangkeng Utara, Kab. Takalar adalah salah/keliru, yang benar identitas PEMOHON adalah NONO DG BAU tempat tanggal lahir Lembang, 12 Novenber 1976 alamat di Lembang, Desa Mattompodalle, Kec. Polongbangkeng Utara, Kab. Takalar sesuai dengan identits PEMOHON dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan pada tahun 2009 dengan Nomor KK 7305042501054715 yang di tanda tangani oleh Kepala Desa/Kelurahan (Sekertaris) Desa Mattompodalle Amirullah, S.Sos pada masanya  dan diperkuat dengan Surat Keterangan Beda identitas dengan Nomor: 000/78/KDM yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kepala Desa/ Kelurahan Mattompodalle tertanggal 30 Juni 2025 yang menyatakan NONO DG BAU adalah orang sama dalam identitas Kartu Keluarga dengan tempat dan tanggal lahir Lembang, 12 November 1976;
  4. Membebankan  biaya Permohonan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak