| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Perlawanan ini seluruhnya.
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang jujur. atau Good Opposant.
- Menyatakan tanah sawah Pelawan I seluas 0,06 ha atau seluas 600 m2;, terletak pada persil 5 SII,kohir no 49 CI. Dusun Kalongkong,desa Bonto Sunggu, Kecamatan Galesong Utara,Kabupaten Takalar,adalah sawah milik Pelawan I atau Kar dono Syahrir,berdasarkan akta hibah no 27/GU/IV/2009 tertanggal 9 April 2009.
batas- batasnya sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Tanah sawah milik Suryani ( Pelawan II ).
- Sebelah selatan : Tanah sawah Pahara bin Siking ( ayah kakek Terlawan I )
- Sebelah Timur : Jalan air atau Irigasi.
- Sebelah barat : jalan poros desa Bontosunggu Galesong Utara.
Dan menyatakan pula tanah sawah milik Pelawan II,seluas 0.06 ha atau seluas 600 m2; terletak pada persil 5 SII,kohir no 49 CI,Dusun Kalongkong,desa Bonto Sunggu,Kecamatan Galesong Utara,Kabupaten Takalar, adalah sawah milik Pela wan II SURYANI,berdasarkan akta hibah no 35/GU/IV/2009 tertanggal 9 April 2009.
batas- batasnya sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Tanah sawah milik Drs Bakri Dg Ngewa
- Sebelah selatan : Tanah sawah Kardono Syahrir ( Pelawan I )
- Sebelah timur : jalan air atau Irigasi
- Sebelah barat : jalan poros desa Bontosunggu Galesong Utara.
- Menyakan sertifikat hak milik 00553 tahun 2016 surat ukur no 00285 / Bonto sung gu tahun 2015.tanggal 06 Januari 2015. batal demi hukum dan tidak mengikat se panjang luas sawah milik Pelawan I seluas 600 m2; dan sawah milik Pelawan II se luas 600 m2; yang letak dan batas-batas telah disebutkan pada petitum huruf c diatas.
- Menyatakan peralihan hak antara Siking bin Pahara ayah Penggugat asal atau kini ayah Terlawan I sebagai Penjual dengan Turut Terlawan III atau Muh Nur Nojeng sebagai Pembeli, sebagaimana yang tersebut dalam akta jual beli no 130 / GU/ VII / 2019 adalah batal demi hukum dan tidak mengikat sepanjang luas sawah milik Pela wan I yakni seluas 0,06 ha atau seluas 600 m2; dan sawah milik Pelawan II yakni seluas 0,06 ha atau seluas 600 m2; tersebut diatas.
- Menyatakan segala bentuk surat yang dimiliki oleh Terlawan I,atau Penggugat asal dan Turut Terlawan III atau pihak lain yang berhubungan dengan luas obyek sawah perlawanan ini,dan mendapat hak dari padanya pada luas obyek sawah perlawa nan ini adalah batal demi hukum dan tidak mengikat.
- Menghukum Terlawan I dan Turut Terlawan III atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya,untuk menyerahkan tanah sawah tersebut diatas kepada Para Pelawan dalam keadaan kosong,utuh dan sempurna dan tanpa beban.Kalau perlu dengan bantuan polisi atau alat-alat perlengkapan negara yang berwenang.
- Menghukum Para Terlawan dan Para Turut Terlawan, untuk tunduk dan taat pada Putusan ini.
- Menghukum para Terlawan dan Para Turut Terlawan membayar biaya perkara ini, secara tanggung renteng.
ATAU Mohon Putusan yang seadil-adilnya.
|