Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
48/Pid.Sus/2026/PN Tka 1.DHANIK AYU REASITA PRADANATA, SH
2.MUH. ASHABUL KAHFI, S.H
RENI Binti RUSLAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 48/Pid.Sus/2026/PN Tka
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-53/P.4.32/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DHANIK AYU REASITA PRADANATA, SH
2MUH. ASHABUL KAHFI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RENI Binti RUSLAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa Terdakwa RENI Binti RUSLAN bersama-sama dengan Saksi ANDIKA KURNIAWAN alias ANDIKA Bin RUSLAN BASANAH (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Rabu, tanggal 11 Februari 2026, sekira pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam kurun waktu tahun 2026 yang bertempat di BTN Rachita Indah, Kelurahan Sombala Bella, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Takalar yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana "tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dengan cara sebagai berikut:- : -----------------------------------

  • Bahwa pada awalnya, hari Rabu tanggal 11 Februari 2026, sekira pukul 19.20 WITA, Saksi ANDIKA KURNIAWAN alias ANDIKA bin RUSLAN BASANAH memesan 1 (satu) sachet sabu kepada Lk. ARFAH (DPO) melalui aplikasi WhatsApp dan melakukan pembayaran melalui transfer di toko kelontong (Toko Bugis) sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) menggunakan uang milik Saksi ANDIKA KURNIAWAN alias ANDIKA bin RUSLAN BASANAH. Selanjutnya, Lk. ARFAH meminta saksi tersebut untuk bertemu di pinggir Jalan Syekh Jalaluddin Kr. Tojeng, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar.
  • Setelah memperoleh sabu sekitar pukul 19.25 WITA, Saksi ANDIKA KURNIAWAN alias ANDIKA bin RUSLAN BASANAH menuju ke rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Gotongan, Desa Sengka Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa. Sekira pukul 19.45 WITA, Saksi ANDIKA KURNIAWAN alias ANDIKA bin RUSLAN BASANAH tiba di rumah Terdakwa dan menjemput Terdakwa menggunakan sepeda motor untuk menuju BTN Rachita Indah, Kelurahan Sombala Bella, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, dengan tujuan untuk mengkonsumsi sabu secara bersama-sama. Selanjutnya Terdakwa meminta Saksi RENI Binti Ruslan untuk memegang 1 (satu) sachet sabu, dan kemudian  Saksi RENI Binti Ruslan mengambil 1 (satu) Sachet Sabu tersebut dan menggengam ditangannya.
  • Bahwa setelah Saksi ANDIKA KURNIAWAN alias ANDIKA bin RUSLAN BASANAH dan Terdakwa tiba di BTN Rachita Indah, Kelurahan Sombala Bella, Kecamatan Pattaliassang, Kabupaten Takalar, tepatnya di Lorong 4, kemudian datang Saksi Sulaeman bin Misbahuddin dan Saksi Rahmat Wahyudi bin Nasaruddin dari Unit Opsnal Satresnarkoba Kepolisian Resor Takalar yang memberhentikan saksi dan Terdakwa untuk melakukan pemeriksaan. Pada saat diberhentikan, Terdakwa sempat membuang 1 (satu) sachet sabu dalam plastik klip bening, kemudian anggota Unit Opsnal Satresnarkoba Kepolisian Resor Takalar mengambil barang bukti tersebut. Selanjutnya, Saksi ANDIKA KURNIAWAN alias ANDIKA bin RUSLAN BASANAH dan Terdakwa dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Takalar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 0740/NNF/11/2026, tanggal 18 Februari 2026, yang ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si., dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si., disimpulkan jika 1 (satu) sachet plastik klip bening dengan berat netto 0,1056 gram positif mengandung Metamfetamina, yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa RENI binti RUSLAN bersama-sama dengan Saksi ANDIKA KURNIAWAN alias ANDIKA bin RUSLAN BASANAH tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, tanpa izin dari pihak yang berwenang.

----- Perbuatan Terdakwa RENI binti RUSLAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------

Pihak Dipublikasikan Ya