Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2024/PN Tka IGOR DZULDRAJAT SYAMSUDDIN DG KIO Bin BARA DG. LAU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 2/Pid.C/2024/PN Tka
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan BP/03/IV/2024/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1IGOR DZULDRAJAT
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAMSUDDIN DG KIO Bin BARA DG. LAU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Benar pada Pada hari Kamis tanggal 27 Juli 2023  sekitar  pukul 09.30 wita     di Lingk. Tengko Kel. Bulukunyi Kec. Polsel Kab. Takalar telah terjadi Tindak pidana Penganiayaan Ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 ayat (1) KUHPidana yang dilakukan oleh Lelaki SYAMSUDDIN DG KIO Bin BARA DG. LAU terhadap korban Lelaki MAKKA DG. SIKKI Bin DORRA DG. NGEWAdimana Tersangka melakukan Penganiayaan tersebut dengan cara meninju Korban beberapa kali dan kena muka, hidung dan mata sebelah kanan dimana kejadian tersebut terjadi karena Pelaku marah pada saat Korban menanyakan ke Saksi Lelaki MUSTAFA DG. MANGKA tentang Pohon jati yang telah ditebang kebunnya akibat dari kejadian ini Korban mengalami Luka pada hidung dan mata.

Berdasarkan analisa Kasus tersebut diatas serta keterangan saksi-saksi dan hasil koordinasi dan konsultasi antara  Penyidik dan jaksa Penuntut Umum yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Takalar  tanggal 18 Januari 2024 yang isinya  luka yang dialami korban adalah luka ringan  dan korban bisa melakukan aktifitas sehari-hari sehingga Penuntut umum berkesimpulan bahwa Perkara tersebut adalah perkara Penganiayaan Ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal  352 Ayat (1) KUHPidana. 

Pihak Dipublikasikan Ya