Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G.S/2025/PN Tka PT Smart Multi Finance Cq PT Smart Multi Finance cabang Gowa 1.Maskur
2.Muliana
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 13/Pdt.G.S/2025/PN Tka
Tanggal Surat Jumat, 26 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Smart Multi Finance Cq PT Smart Multi Finance cabang Gowa
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Maskur
2Muliana
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 165.990.600,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja Nomor 04421124050008 tertanggal 18 Desember 2024 dan Struktur Perjanjian No. 04421124050008, berikut segala lampirannya adalah Sah dan Mengikat secara Hukum;
  3. Menyatakan 1 Unit Kendaraan Roda 4 (empat) dengan deskripsi kendaraan sebagai berikut :
    Jenis/merk         : HNDA.BRIO.SATYA E 1,2 Bensin MT
    Warna                : MERAH
    Tahun                 : 2019
    Nomor Rangka : MHRDD1750KJ920105
    Nomor Mesin     : L12B32374494
    Nomor Polisi       : DD 1883 PK

    Adalah Sah Milik Penggugat Berdasarkan Ketentuan Hukum dan Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja Nomor 04421124050008 tertanggal 18 Desember 2024 dan Perjanjian Jual Beli Barang tertanggal 18 Desember 2024, Berikut Segala Lampirannya.
     
  4. Menyatakan menurut hukum bahwa Tindakan/Perbuatan Para Tergugat yang tidak melakukan Kewajiban Pembayaran Angsuran akibat dari telah diterimanya Pembiayaan sebagaimana Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja Nomor 04421124050008 tertanggal 18 Desember 2024 dan Struktur Perjanjian No. 04421124050008 berikut segala lampirannya adalah merupakan Tindakan/Perbuatan CIDERA JANJI/WANPRESTASI;
  5. Menghukum Para Tergugat untuk melaksanakan kewajibannya yaitu membayar seluruh sisa hutang kepada Penggugat berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja Nomor 04421124050008 tertanggal 18 Desember 2024 berikut segala lampirannya, secara Seketika dan Sekaligus yang jumlahnya sebesar Rp. 165.990.600,- (seratus enam puluh lima juta sembilan ratus sembilan puluh ribu enam ratus rupiah), dengan rincian kerugian sebagai berikut :
    Sisa nilai angsuran Rp. 3.603.000,- X 44                       = Rp. 158.532.000,-
    Denda keterlambatan Tertanggal 26/09/2025         = Rp.     7.458.600,-+
    TOTAL KERUGIAN                                                           = Rp. 165.990.600,-

    Sehingga dengan demikian Total Kerugian yang harus dibayarkan Para Tergugat kepada Penggugat yaitu sebesar Rp. 165.990.600,- (seratus enam puluh lima juta sembilan ratus sembilan puluh ribu enam ratus rupiah).
     
  6. Menyatakan menurut Hukum apabila Para Tergugat tidak melakukan pembayaran total kerugian kepada Penggugat sebagaimana pada Petitum angka (5), maka Menghukum Para Tergugat untuk kemudian Mengembalikan dan/atau Menyerahkan kepada Penggugat secara Sukarela berupa Barang/Unit Kendaraan milik Penggugat dengan deskripsi kendaraan sebagai berikut :
    Jenis/merk         : HNDA.BRIO.SATYA E 1,2 Bensin MT 
    Warna                : MERAH
    Tahun                 : 2019
    Nomor Rangka : MHRDD1750KJ920105
    Nomor Mesin     : L12B32374494
    Nomor Polisi       : DD 1883 PK
     
  7. Menyatakan menurut Hukum apabila Para Tergugat tidak Menyerahkan Kendaraan kepada Penggugat sebagaimana dalam Petitum angka (6) Gugatan aquo, maka menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan Harta/Aset milik Para Tergugat yang setara dengan Nilai Sekurang-kurangnya sebesar Total Hutang Para Tergugat sebagaimana pada Petitum angka (5) Gugatan aquo;
  8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar  Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap harinya apabila Tergugat Lalai / Tidak melaksanakan isi Putusan atas Gugatan Sederhana ini yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewijsde);
  9. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voeraad) meskipun terdapat upaya Hukum Keberatan yang diajukan oleh Para Tergugat;
  10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar Biaya Perkara yang timbul dalam Perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak