Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
41/Pdt.G/2021/PN Tka MUHAMMAD CEYDAR 1.HIPID DG. NGESA
2.ABDULLAH DG. ROMBO
3.BASO DG. TAYANG
4.BUNDU DG. BETA
5.BUNGA DG. BALLO
6.MUH. SUAIB DG. NGESA
Pemberitahuan Putusan PK
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Sep. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 41/Pdt.G/2021/PN Tka
Tanggal Surat Senin, 27 Sep. 2021
Nomor Surat 41/Pdt.G/2021/PN Tka
Penggugat
NoNama
1MUHAMMAD CEYDAR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1WILSON IMANUEL, SH.,MHMUHAMMAD CEYDAR
Tergugat
NoNama
1HIPID DG. NGESA
2ABDULLAH DG. ROMBO
3BASO DG. TAYANG
4BUNDU DG. BETA
5BUNGA DG. BALLO
6MUH. SUAIB DG. NGESA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Abd. Hafid Dg. Ngesa Alias Hipid Dg. NgesaBUNGA DG. BALLO
2SuhardiMUH. SUAIB DG. NGESA
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah yang terletak Dusun Beba, Desa Tamasaju Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar dengan Luas Tanah 1098 m2  berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 00828 dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Kementerian Perikanan dan Kelautan.
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Jalanan
  • Sebelah Utara berbatasan dengan Jalanan
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Milik Arifin Dg. Boko.
  1. Menyatakan perbuatan Tergugat I – Tergugat 5 memasuki, menduduki dan mendirikan rumah semi permanent (Rumah Panggung) diatas tnah objek perkara adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad).
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat VI dengan mengizinkan Tergugat I sampai dengan Tergugat V tanpa alas hak adalah Perbuatan Melawan Hukum.
  3. Menghukum Tergugat I sampai dengan Tergugat VI berikut semua orang/pihak yang disuruh dan/atau mendapat hak dari Para Tergugat untuk segera mengosongkan tanah objek perkara dan menyerahkan tanah objek perkara kepada Penggugat dalam keadaan sempurna dan bebas dari beban apapun juga.
  4. Menghukum Tergugat I sampai dengan Tegugat VI secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi baik Materiil maupun Immateriil kepada Penggugat sebesar Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah);
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas sebidang tanah yang terletak Dusun Beba, Desa Tamasaju Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar dengan Luas Tanah 1098m2 berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 00828 dengan batas-batas, sebagai berikut:
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Kementerian Perikanan dan Kelautan.
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Jalanan
  • Sebelah Utara berbatasan dengan Jalanan
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Milik Arifin Dg. Boko.
  1. Menghukum Tergugat I sampai dengan Tergugat VI untuk membayar dwangsom (uang paksa) kepada Penggugat sebesar Rp500.000,00/hari (lima ratus ribu rupiah per hari) setiap keterlambatan pemenuhan prestasi sejak adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap;
  2. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain (Uitvoerbaar Bij Voorraad)
  3. Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.

SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka Para Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Demikianlah Gugatan Penggugat, atas perhatian dan perkenaan Majelis Hakim untuk mengabulkan Gugatan ini, kami ucapkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak