Petitum |
- Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat kekeliruan penulisan identitas PEMOHON dalam kartu Keluarga (KK), Kutipan Akta Kelahiran, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik Pemohon dimana identitas PEMOHON dilahirkan di Sampulungan tanggal 10 Desember 1949 adalah salah/keliru, yang benar adalah PEMOHON dilahirkan di Sampulangan Pada tanggal 30 Desember 1940, berdasarkan Surat Keterangan beda Identitas dengan Nomor 001/SKBN/DS/V/2025 yang di tandatangani oleh Kepala Desa Sampulungan H. Sangkala Sikki, tertanggal 19 Mei 2025, diperkuat dengan Surat Keterangan Nikah dengan No.KK.21.02.03/Pw.01/282/2003, dan dalam Data Keluarga Dari Pejuang;
- Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Takalar untuk mengubah identitas PEMOHON dalam kartu Keluarga (KK), Kutipan Akta Kelahiran, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik Pemohon adalah identitas PEMOHON dilahirkan di Sampulungan tanggal 10 Desember 1949 adalah salah/keliru, yang benar adalah PEMOHON dilahirkan di Sampulangan Pada tanggal 30 Desember 1940, berdasarkan Surat Keterangan beda Identitas dengan Nomor 001/SKBN/DS/V/2025 yang di tandatangani oleh Kepala Desa Sampulungan H. Sangkala Sikki, tertanggal 19 Mei 2025, diperkuat dengan Surat Keterangan Nikah dengan No.KK.21.02.03/Pw.01/282/2003, dan dalam Data Keluarga Dari Pejuang;
- Membebankan biaya Permohonan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Demikian permohonan ini diajukan, atas perkenaan Bapak Ketua/Hakim Pengadilan Negeri Takalar sebelumnya kami haturkan banyak terima kasih. |