Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
82/Pid.Sus-LH/2024/PN Tka Vidza Dwi Astariyani,S.H.,M.H. JA’JONG DG TAMMA Alias DG. TAMMA Bin DG. DOROMANG (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perubahan Kawasan Alam/Tata Ruang
Nomor Perkara 82/Pid.Sus-LH/2024/PN Tka
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-87/P.4.32/Eku.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Vidza Dwi Astariyani,S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JA’JONG DG TAMMA Alias DG. TAMMA Bin DG. DOROMANG (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa ia Terdakwa Ja’jong Dg Tamma Alias Dg Tamma Bin Dg Doromang (Alm) pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 sekira pukul 09.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2024 bertempat Kawasan Taman Buru Ko’mara Desa Cakura Kecamatan Polongbangkeng Selatan Kabupaten Takalar atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, dengan sengaja mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:                                

  • Bahwa awalnya pada Tahun 2020, Terdakwa melakukan perburuan rusa Taman Buru Ko’mara Desa Cakura Kecamatan Polongbangkeng Selatan Kabupaten Takalar, kemudian Terdakwa melihat ada lahan untuk berkebun sehingga Terdakwa membuka lahan itu secara

bertahap dengan cara menebang beberapa pohon jenis kayu jati kampung menggunakan parang seluas 1 (satu) hektar, lalu Terdakwa menanam jagung kuning di lahan tersebut.

  • Bahwa pada tahun berikutnya Terdakwa kembali membuka lahan di sekitar lokasi pertama seluas 1 (satu) hektar dengan cara menebang kembali pohon jenis kayu jati kampung menggunakan parang, setelah itu Terdakwa menanam jagung, pohon sukun sebanyak 4

(empat), pohon jambu mete sebanyak 10 (sepuluh), pohon rambutan sebanyak 2 (dua), pohon mangga sebanyak 2 (dua) dan pohon jati super sebanyak 20 (dua puluh).

  • Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 sekira pukul 09.00 Wita bertempat di Taman Buru Ko’mara Desa Cakura Kecamatan Polongbangkeng Selatan Kabupaten Takalar Saksi Budi, Saksi Hartono, Saksi Baroni Affif Brahman dan Saksi Andre

Periatno Liputo melakukan kegiatan Operasi Bersama Tim dari Balai Gakkum Wilayah Sulawesi berdasarkan Surat Tugas dari Kepala Balai Besar Nomor ST.389/K.8/TU/KEU/8/2024 tanggal 12 Agustus 2024 dan Surat Tugas dari Kepala Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum LHK Wilayah Sulawesi Nomor ST.758/BPPHLHK- 3/SW-I/GKM.4.5/B/8/2024 tanggal 06 Agustus 2024 dengan didampingi oleh Saksi Bakri Dg Nai selaku Mitra Polisi Kehutanan Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan Resort Ko’mara pada Kawasan Taman Buru Ko’mara didaerah Patontongan/Beteng Sipapa Desa Cakura, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Kabupaten Takalar dan melihat Terdakwa sedang berkebun di kawasan Taman Buru Ko’mara.

  • Bahwa kemudian Saksi Budi, Saksi Hartono, Saksi Baroni Affif Brahman dan Saksi Andre Periatno Liputo mendekati Terdakwa dan melakukan interogasi terkait kegiatan berkebun

yang dilakukan oleh Terdakwa, yang mana Terdakwa mengatakan bahwa Terdakwa yang membuka lahan untuk menanam beberapa pohon untuk berkebun selama kurang lebih 4 (empat) tahun.

  • Bahwa Terdakwa masuk ke dalam lokasi Kawasan Taman Buru Ko’mara dan melakukan penebangan pohon jati kampung seluas kurang lebih 2 (dua) hektar dan menanam beberapa tanaman tanpa sepengetahuan dan izin dari pejabat yang berwenang.
  • Bahwa terdapat papan bicara yang terletak di Dusun Je’ne Mattallasa, Desa Kalelantang dan dibeberapa titik setiap desa penyangga yang berdekatan dengan Kawasan Taman Buru

Ko’mara untuk tidak melakukan aktifitas berkebun didalam kawasan tersebut, lalu Terdakwa sudah diberi peringatan sebanyak 2 (dua) kali oleh Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam Sulawesi, namun peringatan tersebut tidak pernah diindahkan oleh Terdakwa.

  • Bahwa Terdakwa dalam membuka lahan untuk berkebun di Taman Buru Ko’mara pada titik koordinat S.05º 24’.58.43” E.199º 34’ 19.12” yang mana titik tersebut ditunjuk sebagai Kawasan Konservasi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 147/KPTS-

II/1987 tanggal 19 Mei 1987 tentang Perubahan Status Hutan Lindung Ko’mara seluas

±8.000 Ha yang terletak di Kabupaten Takalar dan Jeneponto, Provinsi Dati I Sulawesi Selatan menjadi Taman Buru seluas ±4.600 Ha dan Suaka Margasatwa seluas ± 3.390 Ha dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 237/KPTS-II/1997 tanggal 09 Mei 1997 dengan luas ± 4.152,50 Ha.

  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, menyebabkan dapat merubah keutuhan kawasan karena dapat menganggu fungsi hutan konservasi yang berupa Taman Buru karena Taman Buru Ko’mara termasuk dalam Ekosistem Hutan Hujan Tropis Dataran

Rendah dengan vegetasi tingkat atas berupa Jati (Tectona Grandis), Bitti (Vitex Cofassa), Ara (Ficus SP), Kemiri (Aleurites Molluccana), Ketapang (Terminalia Catappa). Vegetasi Tingkat Bawah diantaranya jenis-jenis semak belukar dan rerumputan/alang-alang (Imperata Cylindrica). Selain bentang alam dan tipe ekosistem yang sesuai sebagai Taman Buru, Taman Buru Ko’mara juga memiliki potensi fauna yang dapat dijadikan sebagai satwa buru yaitu Rusa Timor (Rusa Timorensis), Babi Hutan (Sus Celebensis), Ayam Hutan Merah (Gallus Gallus) dan Biawak Air Tawar (Varanus Salvator).

Pasal 78 Ayat (3) jo. Pasal 50 Ayat (2) huruf a UU RI No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan yang telah diubah pada Pasal 36 angka 17 dan angka 19 UU RI No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang

Pihak Dipublikasikan Ya