Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2022/PN Tka IGOR DZULDRAJAT Kasmawati Dg. Ngati Bin Longga Dg. Bella Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Mei 2022
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 2/Pid.C/2022/PN Tka
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 24 Mei 2022
Nomor Surat Pelimpahan BP/02/V/2022/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1IGOR DZULDRAJAT
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Kasmawati Dg. Ngati Bin Longga Dg. Bella[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

 

Bahwa pada hari selasa tanggal 21 Desember 2021 sekitar pukul 17.00 wita di Lingk. Ujungbori Kel. Bulukunyi Kec. Polsel Kab. Takalar telah terjadi dugaan Tindak Pidana Penganiayaan Ringan terhadap diri Korban sdri. YAGI DG PINE Binti BALI DG BETA yang diduga dilakukan oleh sdri. KASMAWATI DG NGATI Binti LONGGA DG BELLA dimana saat itu Korban sedang mengupas jangung bersama sdri. HASNAWATI DG TE’NE dan sdri. ANDI SYAMSIAH lalu datang sdri. KASMAWATI DG NGATI Binti LONGGA DG BELLA bersama sdri. HUSNIA DG CORA setelah itu sdri. KASMAWATI DG NGATI Binti LONGGA DG BELLA langsung melempar baju daster ke wajah sdri YAGI DG PINE Binti BALI DG BETA lalu sdri. KASMAWATI DG NGATI Binti LONGGA DG BELLA memukul sdri. YAGI DG PINE Binti BALI DG BETA dengan cara sdri. KASMAWATI DG NGATI Binti LONGGA DG BELLA melakukan pemukulan dengan menggunakan kepalan tangan sebelah kanan dan kirinya setelah itu sdri. YAGI DGPINE binti BALI DG BETA ditarik oleh sdri. KASMAWATI DG NGATI Binti LONGGA DG BELLA hingga terjatuh akibat dari pemukulan tersebut sdri. YAGI DG PINE Binti BALI DG BETA mengalami rasa sakit pada wajah dan rasa sakit pada belakang kepala serta luka lecet pada lutut sebelah kanan dan kirinya. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 

 

Berdasarkan analisa kasus tersebut diatas serta keterangan saksi-saksi luka yang dialami korban adalah luka ringan dan korban bisa melakukan aktifitas sehari-hari sehingga penyidik berkesimpulan bahwa perkara tersebut adalah perkara penganiayaan ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 Ayat (1) KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya